Jakarta – Sidang perdana perkara korupsi Pelindo Tanjung Perak digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (1/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa. Kerugian negara dalam kasus korupsi Pelindo Tanjung Perak ini ditaksir mencapai Rp83,2 miliar berdasarkan hasil audit independen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Enam Terdakwa Korupsi Pelindo Tanjung Perak: Pejabat Senior dari Dua Institusi
Keenam terdakwa kasus korupsi Pelindo Tanjung Perak terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari sisi Pelindo Regional 3, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021-2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Dari sisi APBS, terdakwa korupsi Pelindo Tanjung Perak adalah Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020-2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021-2024, dan Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020-2024. Keenamnya telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur sejak November 2025.
Modus Korupsi Pelindo Tanjung Perak: Penunjukan Ilegal dan Mark Up HPS Rp200 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, terungkap serangkaian penyimpangan sistematis dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan. Korupsi Pelindo Tanjung Perak bermula dari pelaksanaan pengerukan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan dan tanpa addendum perjanjian konsesi yang seharusnya diperlukan secara hukum.
Penyimpangan berlanjut dengan penunjukan langsung APBS sebagai pelaksana proyek, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai peralatan utama. Justifikasi bahwa APBS merupakan perusahaan terafiliasi Pelindo dinilai JPU tidak berdasar secara hukum. Pengerukan akhirnya dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya dalam sidang perdana korupsi Pelindo Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puncak penyimpangan adalah dugaan mark up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar yang hanya disusun berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan independen dan tanpa perhitungan engineering yang valid. Seluruh perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang April 2022 hingga Juni 2024.
Kerugian Negara Rp83,2 Miliar Hasil Audit Dua Lembaga Independen
Berdasarkan audit bersama Kantor Akuntan Publik dan Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian negara akibat korupsi Pelindo Tanjung Perak ditaksir mencapai Rp83,2 miliar. Angka ini mencerminkan selisih antara nilai wajar pekerjaan dan nilai yang nyatanya dibayarkan kepada pelaksana proyek.
Proses penyidikan berlangsung intensif sejak pertengahan 2025. Kejari Tanjung Perak memeriksa 50 saksi dan mengamankan 415 dokumen fisik serta tujuh dokumen elektronik. Penggeledahan di Kantor Pelindo Regional 3 dan Kantor APBS dilakukan pada Oktober 2025 dengan melibatkan 21 personel gabungan.
Dampak Korupsi Pelindo terhadap Kedalaman Alur dan Logistik Nasional
Perkara korupsi Pelindo Tanjung Perak mendapat perhatian luas karena menyangkut infrastruktur pelabuhan yang menjadi tulang punggung logistik nasional. Pelabuhan Tanjung Perak melayani distribusi barang dari dan ke seluruh wilayah Indonesia timur.
Pemeliharaan kolam pelabuhan yang tidak dilakukan dengan benar berpotensi mengurangi kedalaman alur pelayaran, yang berdampak langsung pada kapasitas kapal yang dapat berlabuh dan efisiensi logistik secara keseluruhan. Kasus ini sekaligus memperlihatkan kelemahan pengawasan internal di perusahaan BUMN strategis yang selama ini dianggap memiliki tata kelola korporasi yang baik.
Sidang korupsi Pelindo Tanjung Perak dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan dari tim penasihat hukum keenam terdakwa. Publik dan kalangan pengusaha pelabuhan mengikuti perkembangan persidangan ini dengan saksama mengingat besarnya nilai proyek dan dampak strategis pengelolaan Pelabuhan Tanjung Perak bagi perekonomian nasional.
Baca juga: Kasus Videografer Didakwa Korupsi Rp202 Juta karena Tarif yang Disepakati Kepala Desa








