Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • kesehatan
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • kesehatan
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Total Ada 27 Korban Termasuk Dosen

by Al Berlant Ghulam
16/04/2026
in Berita, Viral
A A
0
kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI

Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI memasuki babak kritis pada Kamis (16/4/2026). Universitas Indonesia resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga menjadi pelaku, sementara jumlah korban yang teridentifikasi kini mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Desakan drop out dari BEM, kuasa hukum korban, DPR, hingga Komnas Perempuan terus menguat.

Bagaimana Kasus Ini Terungkap

Pangkal kasus ini adalah sebuah grup percakapan digital yang awalnya merupakan grup kos-kosan beranggotakan mahasiswa FH UI angkatan 2023. Sejak 2024, isi obrolan di dalamnya berkembang menjadi percakapan vulgar yang merendahkan perempuan: komentar seksual, objektifikasi tubuh, lelucon cabul yang menyasar foto Instagram mahasiswi, hingga frasa yang menormalisasi kekerasan seksual.

Kasus ini meledak ke publik pada Sabtu malam (11/4/2026) ketika akun X @sampahfhui mengunggah thread tangkapan layar percakapan grup tersebut. Viral dalam hitungan jam. Beberapa jam sebelumnya, 16 mahasiswa pelaku tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan tanpa konteks, permintaan maaf yang justru menjadi petunjuk pertama bagi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

27 Korban: Sudah Tahu Sejak 2025, Baru Berani Lapor 2026

Kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk mengungkapkan dalam konferensi pers di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026), bahwa ia baru menangani kasus ini setelah Lebaran 2026 ketika sejumlah korban sudah tidak sanggup menanggung beban sendirian. Yang memilukan: para korban sebenarnya sudah mengetahui diri mereka menjadi sasaran pelecehan sejak 2025, lebih dari setahun sebelum kasus ini meledak.

“Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka, setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka di depan mereka sendiri,” ujar Timotius Rajagukguk, kuasa hukum korban, Selasa (14/4/2026).

Dari 27 korban yang teridentifikasi, 20 adalah mahasiswi yang berada di bawah pendampingan hukum Timotius. Tujuh korban lainnya berasal dari kalangan dosen perempuan. Timotius menegaskan angka ini sangat mungkin masih akan bertambah, mengingat banyak pihak yang mungkin belum menyadari nama atau foto mereka pernah menjadi bahan pelecehan dalam percakapan grup tersebut.

Malam Sidang Terbuka: Pelaku Disoraki, Satu Dosen Bersuara

Pada Senin malam (13/4/2026), FH UI menggelar forum terbuka di Auditorium Djokosoetono yang dihadiri ratusan mahasiswa. Forum ini awalnya hanya menghadirkan dua terduga pelaku. Sisanya menolak hadir karena dilarang orang tuanya. Baru setelah tengah malam, desakan kolektif memaksa mereka masuk ke ruangan.

Dalam forum yang berlangsung hingga dini hari itu, 16 terduga pelaku bergantian mengakui bentuk pelecehan seksual verbal yang mereka lontarkan dalam grup. Salah satu momen paling emosional terjadi ketika seorang dosen perempuan angkat suara di forum tersebut.

“Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya juga ada di situ,” ujar salah satu dosen perempuan dalam forum terbuka FH UI, Senin (13/4/2026), seperti terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas menegaskan bahwa karena para pelaku sudah mengakui sendiri perbuatannya, status mereka bukan lagi “terduga pelaku” melainkan pelaku. Inisial 16 pelaku yang telah beredar di ruang publik berdasarkan keterangan BEM adalah: MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR.

UI Resmi Nonaktifkan 16 Mahasiswa: Dilarang Kuliah, Dilarang Masuk Kampus

Langkah paling tegas hingga saat ini diambil UI pada Kamis (16/4/2026): Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro mengkonfirmasi bahwa status akademik 16 mahasiswa pelaku resmi dibekukan mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI tertanggal 15 April 2026.

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI, Kamis (16/4/2026).

Selain dilarang kuliah, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang berada di lingkungan kampus kecuali untuk keperluan pemeriksaan Satgas, serta dibatasi dari seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan intensif untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban.

Desakan DO: Kuasa Hukum, BEM, DPR, hingga Komnas Perempuan Satu Suara

Dari berbagai penjuru, desakan agar sanksi yang dijatuhkan adalah drop out (DO) terus menguat. Kuasa hukum korban Timotius menyebut DO sebagai satu-satunya sanksi yang layak. Ketua BEM UI Yatalathof meneriakkan tuntutan yang sama dalam forum malam Senin. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak UI tidak berhenti pada sanksi internal, melainkan juga mendorong penanganan hukum pidana.

“Hanya ada satu sanksi kami harapkan: drop out. Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ,” kata kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk, Selasa (14/4/2026).

Esti menilai tindakan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur UU TPKS dengan ancaman pidana penjara 4–6 tahun dan denda hingga Rp 200–300 juta. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany menambahkan bahwa kampus wajib berpihak pada korban dan tidak boleh mendahulukan kepentingan reputasi institusi.

Pasal yang berpotensi diterapkan: UU No. 12/2022 tentang TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik, ancaman pidana 4–6 tahun penjara dan/atau denda Rp 200–300 juta.

Proses Investigasi dan Langkah Selanjutnya

Satgas PPK UI menjalankan proses investigasi berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Tahapan yang sedang berjalan mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, dan penyusunan rekomendasi sanksi. UI membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika investigasi internal menemukan unsur pidana.

Ketua BPM FH UI telah mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. UI menjamin pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi seluruh korban, serta memastikan kerahasiaan identitas mereka dijaga ketat sepanjang proses berlangsung. Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang berkomitmen memberi sanksi tegas, termasuk DO jika kesalahan berat terbukti dalam proses investigasi.

Kasus ini bukan hanya soal 16 mahasiswa dan 27 korban di satu kampus. Ia menjadi cermin dari masalah yang jauh lebih struktural: normalisasi kekerasan seksual verbal di lingkungan perguruan tinggi, ketakutan korban untuk melapor, dan lambannya respons institusi dalam melindungi sivitas akademikanya. Fakta bahwa pelecehan ini berlangsung lebih dari setahun sebelum akhirnya meledak ke publik adalah tanda tanya besar yang perlu dijawab oleh seluruh ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.

Baca juga: Video Pembelian Motor Listrik BGN 20.000+ Unit Mendadak Viral

Related Posts

Indonesia Beli Minyak dari Rusia
Berita

Indonesia Beli Minyak dari Rusia: Pertamina Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden

by Al Berlant Ghulam
4 hours ago
0

Rencana Indonesia beli minyak dari Rusia sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, pada Senin 13 April 2026. PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut sesuai regulasi yang ditetapkan...

Read more
Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan MDCP: Modernisasi hingga Pelatihan Militer Bersama

1 day ago
kasus pelecehan fh ui

Viral Kasus Pelecehan Seksual FH UI Libatkan 16 Mahasiswa: DPR Dorong Penerapan UU TPKS untuk Efek Jera

1 day ago
Next Post
Indonesia Beli Minyak dari Rusia

Indonesia Beli Minyak dari Rusia: Pertamina Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • kesehatan
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan