Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

3 Santri Dibakar di Ponpes Lombok Tengah, Kapolda NTB Janji Tersangka Diumumkan Pekan Ini

by Al Berlant Ghulam
09/07/2026
in News
A A
0
3 santri dibakar oleh senior

Kasus 3 santri dibakar di Ponpes Lombok Tengah memasuki babak baru setelah Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menjenguk korban dan berjanji tersangka diumumkan pekan ini. Insiden terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada November 2025.

Kronologi 3 Santri Dibakar di Ponpes Lombok Tengah

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, tiga korban berinisial SAH (13), D (14), dan SS (12) mengalami kekerasan berat yang diduga dilakukan seorang santri senior berinisial R. Ketiganya saat itu masih duduk di kelas satu madrasah tsanawiyah, atau setara kelas VII.

Peristiwa terjadi di sebuah ruangan yang tidak terpakai di lingkungan pondok pesantren. Menurut keterangan korban yang selamat dan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, korban diduga disiram bahan bakar sebelum kemudian dibakar. Pintu ruangan dilaporkan tertutup, sehingga korban kesulitan menyelamatkan diri.

Peristiwa ini semula tidak diketahui publik. Kasus baru mencuat pada Mei-Juni 2026 setelah rekaman video kondisi salah satu korban viral di media sosial. Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (4/6/2026).

Latar Belakang: Diduga Berawal dari Kasus Perundungan

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengungkap bahwa terdapat riwayat perundungan sebelum peristiwa terjadi. Menurut penelusuran lembaga tersebut, ketiga korban sebelumnya sempat melaporkan tindakan perundungan yang mereka alami kepada pimpinan pondok pesantren.

“Ada anak yang diduga pelaku itu sempat menelanjangi salah satu korban, kasus itu sempat dilaporkan. Kemudian sempat ada semacam candaan dari terduga pelaku terkait siapa yang melaporkan.”

— Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram

Menurut LPA, pihak pondok pesantren sudah pernah memberikan peringatan kepada R setelah laporan perundungan tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian peristiwa yang lebih serius terjadi. Motif dendam menjadi salah satu dugaan yang tengah didalami penyidik.

Satu Korban Meninggal, Dua Lainnya Alami Luka Bakar Berat

Dari tiga korban, SS (12) dilaporkan meninggal dunia pada masa puasa Ramadan 2026 setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Dua korban lainnya, SAH dan D, masih menjalani perawatan medis dengan luka bakar berat di sebagian besar tubuh.

Kondisi SAH hingga Juni 2026 masih memerlukan perawatan lanjutan. Menurut keterangan keluarga, ia belum dapat berjalan dan memerlukan pengobatan berulang di RSUD NTB, Mataram. Selain kondisi fisik, korban juga dilaporkan mengalami dampak psikologis yang berat.

Ayah SAH, Rum, sebelumnya menyampaikan kekecewaan atas penanganan awal peristiwa. Ia menyebut pihak keluarga sempat menerima informasi awal dari pondok pesantren bahwa anaknya terluka karena bermain bakar-bakar sampah di luar area asrama. Versi tersebut baru berubah setelah para korban mulai siuman dan menceritakan versi mereka sendiri.

Pengurus Ponpes Bantah Lepas Tangan

Ketua Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW Ahmad Muzzaki Rahmatullah membantah tudingan bahwa pihaknya lepas tangan dalam pembiayaan pengobatan. Ia menyatakan pihak ponpes rutin menjenguk korban selama masa perawatan di rumah sakit.

“Jadi selama korban ini berada di rumah sakit, kami sering datang untuk menjenguknya. Jarak tiga hari kami datang menjenguknya. Dan setiap kali penjengukan itu kami bawakan bantuan berupa uang dan makanan.”

— Ahmad Muzzaki Rahmatullah, Ketua Pondok Pesantren

Muzakki juga meluruskan kabar mengenai adanya denda Rp7 juta bagi santri atau keluarga yang membuka kasus ini ke publik. Ia menegaskan tidak ada kebijakan seperti itu yang diberlakukan pihak ponpes. Meski begitu, LPA Kota Mataram tetap menyoroti dugaan kelalaian pengawasan pihak pesantren.

Status Hukum dan Janji Kapolda NTB

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menjenguk korban di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, pada Selasa (7/7/2026). Kunjungan tersebut sekaligus memastikan bahwa penanganan kasus 3 santri dibakar di Ponpes Lombok Tengah terus berjalan.

“Penyidikan terus berjalan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang.”

— Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, Kapolda NTB

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka meliputi korban, orang tua korban, sesama santri, pengurus pondok pesantren, hingga pejabat Kementerian Agama yang dimintai keterangan terkait legalitas ponpes.

Penanganan perkara berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren yang menyebabkan para santri menjadi korban. Terduga pelaku R belum diperiksa karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi.

LPA Jamin Biaya Perawatan, Komisi X DPR Turun Tangan

LPA Kota Mataram menjamin biaya perawatan dua santri yang selamat setelah tanggungan BPJS Kesehatan dihentikan karena kasus ini masuk ranah aparat penegak hukum. Kedua korban sebelumnya memiliki tunggakan biaya pengobatan sekitar Rp19 juta di RSUD NTB.

Joko Jumadi menegaskan penanganan medis di rumah sakit tetap dilakukan tanpa berbayar berkat jaminan dari LPA. Lembaga tersebut juga mendampingi keluarga korban dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Komisi X DPR RI meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus 3 santri dibakar di Ponpes Lombok Tengah diproses secara hukum. Dorongan tersebut mencakup baik terduga pelaku maupun pihak-pihak lain yang dinilai lalai atau menutupi kasus. Berbagai elemen masyarakat sipil juga terus mendesak transparansi seluruh proses hukum, mengingat baik korban maupun terduga pelaku merupakan anak yang berhak atas perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: 5 Fakta BBM B50 Jenis Baru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Harganya

Related Posts

cara menurunkan kolesterol
kesehatan

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami: Panduan Lengkap 2026

by Al Berlant Ghulam
3 hours ago
0

Cara menurunkan kolesterol menjadi perhatian penting karena kolesterol tinggi merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit jantung dan stroke. Menurut Kementerian Kesehatan, kadar kolesterol dapat dikendalikan melalui tiga pilar utama, yaitu pengaturan pola makan, aktivitas fisik, dan menjaga berat badan...

Read more
penggeledahan 12 lokasi Polri

Penggeledahan 12 Lokasi Polri, Usut Korupsi PLN & Asabri Sita Rp476 Miliar

4 hours ago
penyitaan 74 kg emas di Sentul

Penyitaan 74 Kg Emas di Sentul, Total Aset Rp476 Miliar Disita Polri

5 hours ago
Next Post
cara menurunkan kolesterol

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami: Panduan Lengkap 2026

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan