Pengalihan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung dinilai Mahfud MD tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena tersangka belum pernah diperiksa penyidik kepolisian. Kritik disampaikan lewat kanal YouTube pribadinya pada Minggu 12 Juli 2026.
Alasan Mahfud MD Sebut Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah Bermasalah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyampaikan pandangannya lewat kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official. Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan penyerahan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Konteks awal dilaporkan pada artikel Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan. Mahfud mengaku semula ikut terkecoh oleh pemberitaan awal.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00, proses yang terjadi disebut sebagai pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Dengan asumsi tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara itu sempat menilai langkah tersebut baik dan efisien karena dapat mempercepat proses menuju persidangan.
Namun fakta yang kemudian terungkap menunjukkan Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Selain itu, status P21 terhadap perkara tersebut juga belum ada. Atas dasar itu, Mahfud menyimpulkan yang berlangsung adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan perkara.
Dasar Hukum yang Disorot Mahfud dalam Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud menegaskan KUHAP tidak mengatur mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya. Menurutnya, meskipun kepolisian dan kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam perkara tertentu, kewenangan itu tidak otomatis memberi ruang untuk saling mengalihkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menilai pelimpahan tersebut melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP karena tersangka belum diperiksa. Mahfud menjelaskan mekanisme yang benar adalah Polri menyelesaikan berkas terlebih dahulu, kemudian menyerahkannya kepada jaksa untuk dinilai. Setelah jaksa mengeluarkan P21, barulah fisik tersangka diserahkan.
Mahfud juga merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan, itu pun dengan syarat dan alasan tertentu. Kajian mendalam tersedia di Hukum Online.
Desakan Kasus Dikembalikan ke Polri
Berdasarkan analisisnya, Mahfud mendesak agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah dikembalikan kepada Polri untuk diselesaikan. Ia juga sempat mengusulkan agar KPK mengambil alih penyidikan perkara tersebut.
Mahfud memperingatkan bahwa pengalihan kasus Febrie Adriansyah ini berpotensi mengacaukan hukum acara pidana. Salah satu skenario yang ia sebut adalah terbukanya peluang bagi Febrie Adriansyah untuk memenangkan gugatan praperadilan, mengingat yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Respons Kapolri dan KPK atas Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat kritik tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026. Sigit enggan menanggapi substansi kritik Mahfud dan hanya menyatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan dijelaskan dalam rapat sebelumnya.
Kapolri juga tidak menjawab ketika ditanya mengenai usulan agar perkara yang menyeret nama Febrie lebih baik dialihkan kepada KPK. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Budi menjelaskan KPK menghormati hal tersebut karena proses penyidikan masih berada di tahap awal. Meski demikian, ia memastikan KPK terus mengikuti perkembangan penanganan perkara mengingat pelimpahan baru dilakukan pada Sabtu 11 Juli 2026.
Latar Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka diumumkan Kortas Tipikor Polri pada Sabtu 11 Juli 2026.
Sebelumnya pada dini hari di tanggal yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Polemik seputar pernyataan Mahfud MD soal pengalihan kasus Febrie Adriansyah ini terus menjadi perhatian publik dan pengamat hukum.








