DJP libatkan TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, memicu peringatan dari DPR agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Isi SE-8/PJ/2026 soal DJP Libatkan TNI-Polri
Aturan tersebut ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 dan sekaligus mencabut pedoman sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020. Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa atau Babinsa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengumpulan data ekonomi untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua metode, yakni pengumpulan data lapangan dan nonlapangan. Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan pekerjaan bebas wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan. Metode tersebut meliputi kunjungan lapangan atau visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi media. Detail aturan tersedia di portal DJP. DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara spesifik masuk ke dalam skema pengawasan wilayah.
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mewanti-wanti agar pelibatan TNI dan Polri untuk mengawasi wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti. Ia mengingatkan potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power maupun moral hazard dalam pelibatan aparat. Menurut Utut, sebelum aturan tersebut benar-benar diimplementasikan, DJP seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Ia menyarankan agar wajib pajak dengan kontribusi besar diundang dan diberi penjelasan mengenai tujuan kebijakan. Berita ekonomi lain di kanal Ekonomi BeritaEnam.
DJP: Aparat Hanya Pendampingan
Menanggapi keramaian tersebut, DJP menegaskan keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas pendampingan di lapangan, bukan untuk mencari atau memburu data perpajakan masyarakat. DJP membantah kabar yang menyebut Babinsa diterjunkan untuk mencari data pajak hingga ke desa-desa. Menurut DJP, aparat kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. DJP menjelaskan aparat kewilayahan hanya membantu koordinasi agar kegiatan petugas di lapangan berjalan aman dan sesuai prosedur. Penegasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait kebijakan DJP libatkan TNI-Polri tersebut.
Pola Pengawasan Berbasis Jejaring Informasi
Kebijakan DJP libatkan TNI-Polri ini mengubah pola pengawasan dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga memanfaatkan aparat kewilayahan untuk memetakan potensi perpajakan. Pengawasan kini tidak hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi juga informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak. Sedangkan pengumpulan data nonlapangan dilakukan lewat teknologi informasi tanpa kunjungan langsung ke lokasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis data perpajakan nasional dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Publik menanti implementasi di lapangan sekaligus memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan sebagaimana dikhawatirkan DPR.
Latar Kebijakan dan Target Penerimaan Pajak
Langkah DJP libatkan TNI-Polri muncul di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak nasional. Perluasan basis data dinilai penting karena masih banyak pelaku ekonomi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, terutama di sektor informal dan daerah pedesaan.
Rasio kepatuhan pajak Indonesia selama ini masih menjadi tantangan dibanding negara sekawasan. Pemetaan aktivitas ekonomi hingga tingkat desa diharapkan menutup celah tersebut tanpa harus menambah jumlah petugas pajak secara signifikan.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa peningkatan kepatuhan sebaiknya dibangun lewat kemudahan layanan dan edukasi, bukan pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketakutan. Keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan menjadi kunci keberhasilan kebijakan perpajakan.
Harapan atas Sosialisasi dan Transparansi
Sejumlah pengamat perpajakan menilai kebijakan DJP libatkan TNI-Polri perlu disertai panduan teknis yang jelas mengenai batas kewenangan masing-masing pihak. Kejelasan peran dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan. Sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dianggap krusial. Dengan pemahaman yang tepat, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela tanpa menimbulkan kesan intimidatif bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.








