Kasus korupsi pakan Kebun Binatang Surabaya menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka bernomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Chairul menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS selama dua periode, yakni 2016 hingga 2024. Dugaan korupsi ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Yang menjadi sorotan, sebagian anggaran yang diselewengkan diduga berasal dari pos pakan satwa.
Modus Korupsi Pakan Kebun Binatang Surabaya
Dalam kasus korupsi pakan Kebun Binatang Surabaya, penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka. Chairul Anwar diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada rentang 2023 hingga 2024. Untuk mengaburkan aksinya, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana telah digunakan untuk kegiatan operasional. Ia juga diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, kerugian negara tercatat sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka. Informasi resmi dipublikasikan Kejaksaan RI.
Dampak Korupsi Pakan Kebun Binatang Surabaya pada Satwa
Kejati Jatim menyebut dampak korupsi pakan Kebun Binatang Surabaya tidak hanya merugikan keuangan negara. Penyelewengan itu disebut turut berimbas pada kondisi satwa dan fasilitas kebun binatang. Menurut penyidik, jumlah pakan yang diterima satwa tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.
Akibatnya, sejumlah hewan dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, tubuh menjadi kurus, tidak terawat, bahkan ada yang mati. Selain berdampak pada satwa, fasilitas di lingkungan kebun binatang juga disebut terganggu. Kejati Jatim menyatakan sejumlah fasilitas menjadi kotor dan rusak akibat pengelolaan anggaran yang bermasalah.
Kasus ini menjadi ironis karena menyangkut lembaga konservasi yang seharusnya mengutamakan perlindungan satwa. Anggaran yang semestinya menjamin kesejahteraan hewan justru diduga diselewengkan. Dugaan penyelewengan pada pos anggaran vital seperti pakan satwa menjadi perhatian karena dampaknya langsung terlihat.
Respons atas Korupsi Pakan Kebun Binatang Surabaya
Pihak Kebun Binatang Surabaya memastikan pemberian pakan satwa saat ini tetap berjalan. Kepala Seksi Humas KBS Lintang Ratri Sunarwidhi menyatakan pakan disesuaikan dengan usia, kebutuhan nutrisi, dan berat badan satwa. Lintang menjelaskan pakan satwa diberikan dua kali sehari, yakni pada pagi dan sore hari.
Ia menegaskan kondisi kebun binatang saat ini dalam keadaan baik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta aparat mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut penetapan tersangka membuktikan komitmen membenahi persoalan di lingkungan BUMD Pemkot Surabaya.
Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu lembaga konservasi tertua dan terbesar di Indonesia. Keberadaannya menjadikan pengelolaan keuangan dan kesejahteraan satwa sebagai perhatian publik yang luas. Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya dikelola sebagai badan usaha milik daerah. Anggaran operasionalnya mencakup kebutuhan pakan, perawatan satwa, hingga pemeliharaan fasilitas.
Proses Hukum Korupsi Pakan Kebun Binatang Surabaya Berlanjut
Dalam penanganan korupsi pakan Kebun Binatang Surabaya, tersangka Chairul Anwar telah ditahan oleh Kejati Jatim. Penyidik masih mendalami perkara untuk memperjelas konstruksi hukumnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola kebun binatang. Perkara ini juga menyita perhatian karena posisi satwa yang tidak dapat menyuarakan kondisinya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera terhadap praktik serupa di kemudian hari.
Ke depan, transparansi pengelolaan anggaran menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Pemkot Surabaya diharapkan memperkuat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terulang. Bagi masyarakat, Kebun Binatang Surabaya bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan juga sarana edukasi yang fungsinya diharapkan pulih melalui pembenahan tata kelola.








