Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea. Pencabutan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Juli 2026 malam.
PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Lewat Mediasi
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengonfirmasi pencabutan itu. Keputusan diambil setelah Ketua Umum PWI Akhmad Munir bertemu Hotman Paris pada Selasa pagi.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian.”
Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Hukum PWI Pusat
Awal Perkara: Ucapan di Kejaksaan Agung
Laporan bermula dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu ia menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketika seorang wartawan bertanya soal dugaan kriminalisasi kliennya, Hotman Paris melontarkan frasa yang dinilai merendahkan profesi wartawan. PWI menilai ucapan tersebut menyinggung dan menyakiti hati jurnalis.
PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA menggunakan Pasal 242 KUHP baru.
“PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme restorative justice.”
Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Hukum PWI Pusat
Langkah Polda Metro Jaya Setelah Pencabutan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan surat pencabutan telah diterima. Surat tertanggal 28 Juli 2026 itu ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat tersebut. Setelah itu, penyelidik menggelar perkara sebagai dasar penghentian penyelidikan.
Laporan Lain Masih Berjalan
Selain laporan PWI, Hotman Paris juga dilaporkan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan itu terdaftar terpisah dan menyangkut dugaan penghinaan profesi wartawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan MIO. Proses atas laporan tersebut masih berlangsung.
Peran Mediasi dan Mekanisme Restorative Justice
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi figur kunci dalam mediasi kedua pihak. Melalui akun media sosialnya, Dasco mengunggah momen silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan pengacara kondang tersebut.
PWI menyatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan secara langsung dalam forum mediasi. Organisasi menilai penyelesaian melalui keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan hubungan ketimbang proses pidana yang panjang.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan perdamaian antara pelapor dan terlapor. Mekanisme ini diakui dalam sistem hukum dan kerap digunakan untuk perkara yang berpotensi diselesaikan di luar persidangan.
Sebelum pencabutan, penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara. Direktur Reserse Kriminal Umum menyatakan keterangan telah diambil dari sekitar sepuluh saksi terkait ucapan yang dipersoalkan.
Konteks Perkara yang Menyeret Nama Pengacara
Sorotan publik terhadap pengacara papan atas itu meningkat saat ia menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie berstatus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani penegak hukum.
Gesekan memuncak seusai jumpa pers di Gedung Jampidsus, tempat pernyataan yang dinilai menyinggung wartawan dilontarkan. Peristiwa itu memicu perdebatan publik mengenai batas kritik terhadap kerja jurnalistik.
Perdamaian yang dicapai menandai penyelesaian salah satu dari dua laporan yang sempat menyasar Hotman Paris. Publik kini menanti tindak lanjut penyidik atas laporan yang belum dicabut oleh pelapor lainnya.
Kasus ini memicu diskusi mengenai perlindungan profesi wartawan dan kebebasan berpendapat di ruang publik. Sejumlah organisasi pers menekankan pentingnya menghormati kerja jurnalistik dalam setiap forum resmi.
Penyelesaian secara damai juga dinilai mengurangi beban perkara di kepolisian. Mekanisme mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk menuntaskan persoalan tanpa proses peradilan yang panjang dan menguras energi.
Dengan pencabutan oleh PWI, sebagian polemik hukum yang membelit Hotman Paris dinyatakan selesai. Namun laporan dari MIO Indonesia terhadap Hotman Paris masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Baca berita terbaru lainnya di kanal hukum Beritaenam.com.







