Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Praperadilan Febrie Adriansyah, Dua Gugatan Eks Jampidsus Disidang 18-19 Agustus

by Al Berlant Ghulam
10/08/2026
in Berita, Hukum, Nasional
A A
0
praperadilan Febrie Adriansyah

Dua gugatan praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, dijadwalkan disidangkan di PN Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Jadwal sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana dua gugatan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Juru Bicara PN Jaksel, Halida Rahardhini, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada wartawan.

Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan Rabu, 19 Agustus 2026.

“pemohon Febrie Adriansyah, hari sidang pertama Selasa 18 Agustus” — Halida Rahardhini, Juru Bicara PN Jakarta Selatan

Kedua permohonan akan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan panitera pengganti Dian Suprihatin. Tim kuasa hukum Febrie mendaftarkan gugatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Objek yang diuji dalam praperadilan Febrie Adriansyah

Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Termohonnya meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri serta penggeledahan dan penyitaan oleh Polri. Termohon dalam gugatan ini adalah Jaksa Agung melalui Jampidsus Kejaksaan Agung.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menyatakan dua permohonan diajukan terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Menurutnya, batu uji untuk masing-masing gugatan juga berbeda.

“karena alasan objek dan tindakan diuji berbeda, batu ujinya berbeda” — Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie Adriansyah

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menyebut pihaknya menemukan dugaan penyimpangan setelah melakukan analisis. Ia menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait upaya paksa penahanan.

Kejaksaan Agung siap hadapi praperadilan

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan dugaan TPPU dikaitkan dengan jabatan Febrie selama bertugas di Korps Adhyaksa. Modus yang diduga berkaitan dengan kedudukannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus ditempatkan di rumah tahanan.

Latar belakang gugatan praperadilan Febrie Adriansyah

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri periode 2020 hingga 2024. Kejaksaan Agung menahannya sejak akhir Juli 2026 dan menempatkannya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum acara yang menjadi dasar pengajuan dua gugatan.

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia mempersoalkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya.

Dari pihak termohon, Kortastipidkor Polri melalui Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan siap menghadapi gugatan. Kesiapan serupa disampaikan Kejaksaan Agung yang menegaskan proses hukum telah sesuai ketentuan.

Tim kuasa hukum menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada awal Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, mereka menjelaskan alasan mengajukan dua permohonan secara terpisah beserta objek yang dipersoalkan.

Febrie sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama beberapa jam di Kejaksaan Agung sebelum kembali ke rumah tahanan. Ia memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan usai pemeriksaan berlangsung.

Praperadilan Febrie Adriansyah menjadi mekanisme untuk menguji keabsahan aspek formil penanganan perkara. Melalui gugatan itu, tim advokat berupaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak hukum tersangka untuk menempuh jalur praperadilan. Institusi itu menegaskan seluruh tahapan penyidikan terhadap Febrie telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang perdana kedua permohonan akan berlangsung berurutan pada 18 dan 19 Agustus 2026. Kedua perkara ditangani hakim tunggal yang sama, sehingga jalannya persidangan menjadi sorotan berbagai kalangan.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah akan menjadi ujian keabsahan proses hukum yang menjeratnya. Publik menanti hasil pemeriksaan hakim tunggal atas dua gugatan yang diajukan eks Jampidsus tersebut.

Baca juga: Temuan senjata sekolah Jaksel, yayasan bantah konflik.

Sumber: Antara dan Kompas.com.

Related Posts

Buka Tutup Maulana Ardiansyah
Musik

Buka Tutup Maulana Ardiansyah, Sentuhan Ska Reggae untuk Lagu Hati yang Plin-plan

by Al Berlant Ghulam
2 hours ago
0

Buka Tutup Maulana Ardiansyah resmi hadir dalam versi ska reggae di kanal YouTube resminya, mengangkat kisah hati yang plin-plan lewat penggalan lirik yang gampang menempel di telinga pendengar. Buka Tutup Maulana Ardiansyah Mengusung Warna Ska Reggae Lagu ini diunggah melalui...

Read more
temuan senjata sekolah Jaksel

Temuan Senjata Sekolah Jaksel, Yayasan Bantah Terkait Konflik Internal Pengurus

2 hours ago
penyelundupan ketamin

Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton dari Kapal MV King Sun Digagalkan di Perairan Kepri

3 hours ago
Next Post
temuan senjata sekolah Jaksel

Temuan Senjata Sekolah Jaksel, Yayasan Bantah Terkait Konflik Internal Pengurus

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan