Polisi menangkap dua orang terkait challenge hafalan Alquran berhadiah miras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, dan masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
Dua Orang Ditangkap Buntut Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Pelaksana Harian Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, menyatakan dua orang telah diamankan penyidik. Keduanya berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.” — Kombes Pol Oki Waskito, Plh Kapolres Metro Jakarta Utara
Kedua orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi belum memerinci peran masing-masing dalam peristiwa yang terekam video viral itu. Oki menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya sekaligus kemungkinan adanya pihak lain.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Enam Saksi Diperiksa dan Bukti Elektronik Disita
Polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik juga menyita dua bukti elektronik yang dinilai mengarah pada pembuktian dugaan penistaan agama.
Oki menyatakan penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan. Gelar perkara ditargetkan berlangsung paling lambat Kamis, 13 Agustus 2026. Data resmi tersedia di laman resmi Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut pihaknya menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu. Keterangan telah diminta dari manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung.
Polisi menduga tantangan tersebut dibuat secara spontan oleh seorang pengunjung, bukan oleh pihak penyelenggara. Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan menantang pengunjung lain melafalkan ayat dengan imbalan minuman beralkohol.
Kronologi dan Respons Penyelenggara
Peristiwa terjadi di salah satu stan sponsor dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Pademangan, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Video kejadian kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.
Dalam rekaman tersebut, seorang pengunjung terlihat melafalkan Surah Ad-Duha sebelum disambut sorak penonton lain. Aksi itu dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci.
“Kami sebagai penyelenggara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut.” — The Sounds Project, pernyataan resmi penyelenggara
Penyelenggara menyatakan akan menegur pihak sponsor dan mengawal proses identifikasi pihak yang terlibat langsung. Mereka juga berjanji melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Perkembangan Penanganan Perkara
Sebelumnya, Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Laporan itu mencakup penyelenggara, produsen minuman beralkohol, dua pembawa acara, serta seorang pengunjung.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video beredar luas di media sosial pada Senin, 10 Agustus 2026. Peristiwa dalam video kemudian ditindaklanjuti Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara.
Penyidik terus mengumpulkan barang bukti autentik serta meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan festival. Polisi menyebut masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Permintaan Maaf Produsen dan Pembawa Acara
Direktur Newport, Handoko Sasongko, sebelumnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyatakan aktivitas tersebut bukan merupakan konsep promosi dari pihaknya dan berjanji menindak kru yang terlibat.
Pembawa acara yang bertugas di stan itu juga lebih dulu meminta maaf melalui unggahan pribadinya. Ia menyebut tantangan berasal dari seorang pengunjung, meski mengakui lalai karena tidak segera mengambil mikrofon.
Sorotan MUI dan Kementerian Agama
Perkara challenge hafalan Alquran berhadiah miras ini turut diadukan ke Bareskrim Polri oleh pihak lain. Laporan berlapis membuat penanganan perkara mendapat perhatian dari berbagai tingkatan kepolisian.
Majelis Ulama Indonesia menilai peristiwa tersebut melanggar norma agama, moral, dan hukum. Kementerian Agama juga meminta agar agama tidak dijadikan komoditas untuk mengejar keuntungan.
Massa sempat mendatangi rumah yang diduga milik salah satu pembawa acara dalam video tersebut. Kepolisian kemudian mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat. Polemik challenge hafalan Alquran berhadiah miras ini memicu gelombang kecaman luas di ruang publik, dan proses hukum atas perkara tersebut masih terus berjalan.








