Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah pesawat, helikopter, sejumlah mobil mewah, dan uang tunai Rp24,97 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN. Penyitaan diumumkan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Daftar Aset Sitaan Kasus Motor Listrik BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merinci barang yang disita penyidik. Barang tersebut meliputi satu pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505.
Penyidik juga menyita satu kendaraan Hino, dua mobil BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 keluaran 2025. Selain kendaraan, Kejagung menyita uang tunai Rp24,97 miliar, lima telepon seluler, dan 89 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Menurut IDN Times, aset tersebut disita dari Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE. Andri merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik BGN.
Penyitaan pesawat dan helikopter ini menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri aset para tersangka. Daftar barang sitaan yang sama juga dilaporkan detik dan Suara dengan rincian yang identik.
Lima Tersangka dan Dugaan Pengondisian Tender
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Satu di antaranya adalah Kolonel Budi Utomo, perwira TNI yang menjabat Sekretaris Deputi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Empat tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan menandatangani kontrak pengadaan atas nama instansi. Dalam perkara ini, posisi tersebut dipegang Kolonel Budi Utomo.
Anang menyebut para tersangka diduga bersekongkol mengatur proses pengadaan sejak tahap pemenangan, penyusunan spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). HPS adalah perkiraan harga yang disusun panitia sebagai acuan dalam proses tender.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan.” — Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung
Ribuan Unit Motor Listrik Diduga Belum Terealisasi
Pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN pada periode 2025 hingga 2026. Nilai anggarannya sekitar Rp1,2 triliun, menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung yang dikutip Antara.
Jumlah pesanan semula 25.644 unit, lalu direvisi menjadi 21.801 unit atau berkurang 3.843 unit. Hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan disebut baru sekitar 2.117 unit, atau kurang dari 10 persen dari jumlah pesanan setelah revisi.
Meski demikian, dokumen penyelesaian pekerjaan diduga dibuat seolah-olah seluruh pesanan telah rampung. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran kepada perusahaan pelaksana pengadaan.
Kejagung menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara motor listrik BGN masih dihitung. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kolonel Budi Utomo ditahan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Penanganan perkara ini berjalan seiring kasus lain yang ditangani Kejagung, seperti sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dua tersangka lainnya, AA dan GB, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, menurut Antara. Budi Utomo tercatat menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyaluran BGN.
Perkara Terpisah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Kasus pengadaan motor listrik BGN ini berbeda dari perkara korupsi tata kelola program MBG yang juga ditangani Kejagung. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, menurut Okezone.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis. Pengadaan kendaraan operasional, termasuk motor listrik, menjadi salah satu belanja penunjang program tersebut.
Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara maupun jadwal pelimpahan berkas perkara motor listrik BGN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.








