Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Isi Dakwaan Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar dan Cuci Uang Rp346,7 Miliar

by Al Berlant Ghulam
08/10/2026
in Hukum
A A
0
dakwaan Febrie Adriansyah

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jampidsus itu didakwa memeras Tan Kian sekitar Rp55 miliar dan melakukan pencucian uang, melanjutkan sidang dakwaan yang digelar dengan 34 jaksa.

Isi Dakwaan Febrie Adriansyah Soal Pemerasan Tan Kian

Menurut Go Parlement, jaksa mendakwa Febrie memeras Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilainya 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam dakwaan Febrie Adriansyah, jaksa menyebut pemerasan dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa juga mengaitkan perbuatan dalam dakwaan Febrie Adriansyah dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kedua perkara itu ditangani bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang pernah dipimpin Febrie.

Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie, menurut iNews.

Nilai TPPU dan Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul

Untuk dakwaan TPPU, Go Parlement mencatat nilai sekitar Rp354 miliar. Angka itu terdiri atas Rp346,743 miliar dan 440.990 dolar AS. Liputan6 mencatat nilai dolar AS dalam dakwaan Febrie Adriansyah sebesar 440.000 dolar AS.

Jaksa menyebut dana tersebut disamarkan melalui rekening, tanah dan bangunan, kendaraan, emas, serta penukaran valuta asing. Terdakwa lain dalam perkara TPPU ini adalah Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Viva melaporkan jaksa menguraikan isi brankas di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Brankas itu disebut hanya dapat diakses Don Ritto, orang kepercayaan Febrie.

Di dalam brankas terdapat koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas. Setiap batang seberat 1 kilogram, sehingga totalnya 74 kilogram.

Koper lain berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS, serta uang tunai dolar Singapura. Uang dalam riyal, euro, yen, dan baht juga ditemukan di brankas sebuah money changer, sebuah restoran, dan kamar indekos di Cipete, Jakarta Selatan.

“Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas.” — Agus Sahat, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan

Go Parlement juga mencatat Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar. Penyidik turut menyita saham, valuta asing, dan sejumlah dokumen.

Perjalanan Perkara Sebelum Masuk Pengadilan

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026. Ia awalnya dipanggil sebagai saksi, lalu statusnya berubah setelah pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, menurut Suara Surabaya.

Febrie kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka. Menurut CNN Indonesia, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ditolak hakim. Rangkaian perkara ini bermula dari penjadwalan sidang perdana pada 7 Oktober 2026.

Untuk persidangan ini, Kejaksaan Agung mengerahkan 34 jaksa penuntut umum, termasuk anggota Tim 9, menurut Jawa Pos.

Pasal yang Didakwakan Jaksa

Viva mencatat dakwaan kesatu menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatif menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b KUHP.

Kuasa Hukum Persoalkan Asal-usul Emas

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik asal-usul emas dan valuta asing yang disita di Sentul dan lokasi lain. Ia juga mengkritik cara jaksa mengaitkan sejumlah kuitansi dengan emas tersebut.

“Tidak begini cara pembuktian secara hukum.” — Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Kuasa hukum lainnya, Patra M Zen, menyebut dakwaan sebagai versi cerita penuntut umum. Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan.

“Dakwaan itu tidak lain tidak bukan adalah cerita. Cerita versi Penuntut Umum.” — Patra M Zen, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, baik dari tim maupun secara pribadi oleh Febrie. Go Parlement menyebut sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.

Seluruh uraian dalam dakwaan Febrie Adriansyah masih harus dibuktikan jaksa dalam persidangan. Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno akan melanjutkan perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut. Simak berita hukum lainnya.

Related Posts

jam biologis tubuh
kesehatan

Membaca Jam Biologis Tubuh: Kapan Anda Paling Fokus, Kuat, dan Mudah Lelah

by Al Berlant Ghulam
13 hours ago
0

Ada alasan kenapa pekerjaan yang sama terasa ringan pukul sepuluh pagi namun berat pukul tiga sore. Tubuh menjalankan jadwal internal yang mengatur hormon, suhu, dan kewaspadaan sepanjang hari. Jam biologis tubuh bekerja terus meski kita mengabaikannya, dan melawannya selalu berakhir...

Read more
MotoGP Mandalika 2026

MotoGP Mandalika 2026 Digelar 9-11 Oktober, Marc Marquez Kejar Jorge Martin dan Belum Pernah Finis di Lombok

14 hours ago
serangan Rusia di Pryluky

Serangan Rusia di Pryluky Hantam Apartemen, Sedikitnya 20 Orang Tewas Termasuk Lima Anak

15 hours ago
Next Post
Denny Indrayana laporkan KPU

Usai Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU ke DKPP, DKPP Tunggu Aduan Resmi

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan