Rencana Denny Indrayana laporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencuat usai putusan MK soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Rencana Denny Indrayana Laporkan KPU soal Verifikasi Ijazah
Denny menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hati-hati dan tidak profesional saat memeriksa dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan itu dikutip BITV Online pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Denny, verifikasi dokumen pendidikan Gibran hanya bertumpu pada surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Alasan itulah yang mendasari rencana Denny Indrayana laporkan KPU. Ia juga menyinggung kemungkinan proses pemakzulan jika dimulai oleh DPR.
Tempo juga melaporkan pemohon akan melaporkan KPU ke DKPP setelah putusan MK. Hingga Rabu, belum ada keterangan tanggal pasti kapan Denny Indrayana laporkan KPU secara resmi.
DKPP merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Denny Indrayana merupakan pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
DKPP Bersifat Pasif dan Menunggu Aduan
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan lembaganya tidak akan memeriksa KPU atau Bawaslu secara otomatis hanya karena adanya putusan MK. Pemeriksaan baru dapat dilakukan jika ada pihak yang mengadu sesuai prosedur, menurut kumparan.
“Sesuai mekanisme atau pedoman beracara di DKPP yang berlaku pada saat ini khusus mengenai aduan DKPP bersifat pasif.” — I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota DKPP
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut hingga 7 Oktober 2026 belum ada pengaduan yang masuk terkait perkara ini. Ia menyatakan DKPP pada prinsipnya tidak dapat menolak pengaduan terhadap penyelenggara pemilu selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, pemeriksaan bergantung pada langkah Denny Indrayana laporkan KPU secara resmi.
Ahli Pemohon Nilai Ada Persoalan Etik Serius
Titi Anggraini, ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara tersebut, meminta DKPP memeriksa anggota KPU yang bertanggung jawab atas proses pencalonan. Pernyataan itu ia sampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, menurut detik. Sebelumnya, eks komisioner KPU Putu Artha juga bersaksi soal verifikasi dokumen dalam persidangan.
“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat.” — Titi Anggraini, Ahli yang Dihadirkan Pemohon
Titi menyebut kelalaian dalam memeriksa syarat jabatan wakil presiden sebagai persoalan etik yang sangat serius. Ia juga meminta pemeriksaan atas pengecualian bukti kelulusan dalam Peraturan KPU (PKPU), yang menurutnya tidak boleh dipakai untuk menyiasati syarat pendidikan dalam undang-undang.
Titi menegaskan putusan MK yang tidak menerima permohonan tidak berarti syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Menurut dia, pemeriksaan etik tetap diperlukan untuk menilai proses verifikasi oleh KPU.
Titi Anggraini dikenal sebagai pegiat pemilu dan pernah memimpin Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam perkara ini, ia hadir sebagai ahli yang diajukan pemohon.
Temuan MK yang Jadi Dasar Rencana Aduan
Dalam pertimbangan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah luar negeri setara sekolah menengah atas, menurut Tempo. MK juga menilai surat penyetaraan Gibran hanya menyatakan pengetahuan yang setara.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mendapati KPU tidak melakukan verifikasi ke otoritas pendidikan terkait surat penyetaraan tersebut. Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
DKPP pernah menjatuhkan sanksi etik kepada KPU terkait pencalonan Gibran, tetapi dalam perkara berbeda. Pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, dan peringatan kepada enam anggota KPU lainnya, menurut pemberitaan terkait.
Perkara tahun 2024 itu berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon, bukan soal ijazah. Para pengadu saat itu menilai KPU membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan sebelum peraturan KPU diubah.
Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, rencana Denny Indrayana laporkan KPU ke DKPP belum tercatat sebagai aduan resmi di lembaga tersebut.








