Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka PHK periode Januari hingga September 2026 mencapai 63.789 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan PHK terbanyak, yakni 13.044 orang.
Angka PHK Januari hingga September 2026 Versi Kemnaker
Data tersebut bersumber dari Satu Data Kemnaker, menurut CNN Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026. Angka itu berasal dari pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP.” (Kementerian Ketenagakerjaan, Satu Data Kemnaker)
Databoks Katadata lebih dulu memuat angka yang sama pada Jumat, 9 Oktober 2026. Data tersebut hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP.
PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam angka PHK tersebut. Kemnaker juga menerapkan deduplikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika ada lebih dari satu pencatatan PHK dengan NIK sama dan selang kurang dari enam bulan, pencatatan berikutnya dianggap duplikat. Pencatatan itu tidak dihitung dalam angka PHK.
Lima Provinsi dengan Angka PHK Terbanyak
Jawa Barat mencatat 13.044 orang atau sekitar 20 persen dari total nasional. Banten menyusul dengan 7.733 orang dan Jawa Timur dengan 6.154 orang.
Jawa Tengah berada di posisi keempat dengan 5.585 orang. DKI Jakarta melengkapi lima besar dengan 4.587 orang.
Berdasarkan penghitungan dari data tersebut, lima provinsi itu menyumbang sekitar 37.103 orang. Jumlah itu setara sekitar 58 persen dari angka PHK nasional.
Posisi keenam hingga kedelapan ditempati Kalimantan Timur dengan 3.485 orang, Kalimantan Selatan 3.444 orang, dan Sumatera Utara 3.178 orang. Sulawesi Tengah mencatat 2.540 orang dan Sulawesi Selatan 2.514 orang.
Gorontalo menjadi provinsi dengan PHK paling sedikit, yakni 55 orang. Terdapat pula satu pekerja yang provinsinya tidak teridentifikasi. Gelombang PHK juga menyentuh sektor teknologi global, seperti terlihat dari rencana PHK Netflix terhadap sekitar 5 persen karyawan.
Kemnaker: Data Antarpublikasi Tidak Bisa Dibandingkan Langsung
Sebelumnya, detikFinance melaporkan angka PHK Januari hingga Agustus 2026 sebesar 53.490 orang. Data periode Januari hingga Juli 2026 tercatat 43.805 orang.
Namun, Kemnaker menegaskan angka PHK dari periode publikasi berbeda tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbandingan harus memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data.
Data enam bulan terakhir juga masih bisa berubah. Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK.
Sebagai catatan, Bisnis.com melaporkan angka PHK Januari hingga November 2025 sebesar 79.302 orang. Saat itu Jawa Barat juga berada di posisi teratas dengan 17.234 orang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut Kemnaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah dan LKS Tripartit Nasional.
“Kalau ada pengaruh katakanlah yang berdampak ke PHK, kami selalu dilibatkan untuk membahas. Jadi kami pantau.” (Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker)
Serikat Buruh Pernah Persoalkan Metode Pencatatan
Metode pencatatan Kemnaker pernah dikritik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pada Juli 2026, ia menilai angka PHK riil lebih besar dari data pemerintah.
“Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja.” (Said Iqbal, Presiden KSPI, 14 Juli 2026)
Said Iqbal juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Saat itu, ia menyatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki data PHK.
Ia juga menilai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bukan indikator mutlak PHK. Tekanan terhadap pasar kerja diperkirakan berlanjut seiring otomatisasi, sebagaimana tergambar dari daftar 10 profesi digital paling rentan tergeser AI pada 2026.
Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, angka PHK resmi Kemnaker untuk Januari hingga September 2026 tercatat 63.789 orang. Kemnaker menyatakan data tersebut masih dapat diperbarui seiring masuknya klaim JKP. Simak kabar lainnya di kanal Ekonomi.








