Usulan perubahan definisi korupsi dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menuai tanggapan beragam. Luhut menilai kerugian negara semestinya tidak menjadi unsur korupsi, sementara KPK menolak penghapusan total unsur tersebut.
Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara. Pernyataan dan klarifikasi itu disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi
Luhut menyampaikan pandangannya di Istana Merdeka, Jakarta, menurut Kompas.com. Ia menyebut usulan itu berasal dari kajian DEN yang merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Luhut, definisi korupsi dalam konvensi tersebut berfokus pada penyuapan. Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai unsur korupsi.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara.”
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Luhut menilai ketentuan itu memberatkan Danantara dalam menjalankan bisnis, karena setiap bisnis memiliki risiko, menurut Kompas.com.
KPK Tolak Penghapusan Total Unsur Kerugian Negara
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihapus dari definisi korupsi, menurut Suara.com. Menurut dia, perubahan masih dimungkinkan bila dirumuskan sebagai delik pemberatan.
“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total.”
Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Setyo juga menyebut ada hal yang lebih mendesak, yakni kriminalisasi praktik yang belum diatur UU Tipikor. Praktik itu meliputi suap pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan pengayaan ilegal, menurut laporan Suara.com lainnya.
“Ini lebih penting.”
Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Klarifikasi Luhut: Unsur Kerugian Negara Tetap Ada
Pada Rabu malam, Luhut menyampaikan klarifikasi tertulis, menurut iNews.id. Ia menegaskan kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.”
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Menurut Luhut, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas pembuktian unsur tindak pidana korupsi agar penegakan hukum lebih pasti dan objektif. Kedua, menambah delik baru dari UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos.”
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Luhut juga menyebut DEN mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas. Klarifikasi ini muncul setelah pernyataannya di Istana diberitakan luas sebagai usulan menghapus kerugian negara dari definisi korupsi.
Tanggapan Yusril dan Partai Politik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan perubahan definisi korupsi itu layak dipertimbangkan, menurut Kompas.com. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
“Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan.”
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas
Di sisi lain, Kompas.com mencatat penolakan datang dari KPK, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat. PDI-P menyatakan menolak usulan tersebut, dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto turut menyinggung proyek kereta cepat dalam tanggapannya, menurut Pikiran Rakyat.
Konteks: Bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Unsur kerugian negara tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau 1 hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar, menurut Kompas.com.
Kedua pasal itu sama-sama memuat frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang menjadi pokok perdebatan dalam usulan DEN.
Ketentuan soal penyuapan sudah ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merevisi UU Tipikor. Pemberi atau penjanji sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya diancam penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Dengan demikian, definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak hanya bertumpu pada unsur kerugian negara, tetapi juga mencakup penyuapan. Usulan DEN maupun tanggapan KPK sama-sama menyinggung perluasan delik di luar ketentuan yang sudah ada.
Adapun UNCAC telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam pernyataannya, Luhut mengaitkan definisi korupsi dengan risiko bisnis Danantara. Sebelumnya, Danantara menyatakan siap masuk pasar saham saat IHSG tertekan, asalkan valuasinya menarik.
Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, usulan definisi korupsi dari DEN masih berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.







