Kasus dugaan korupsi transfer pricing yang menjerat PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terus bergulir di Kejaksaan Agung. Setelah menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi, penyidik kini menahan Direktur sekaligus Corporate Secretary perusahaan itu.
Kerugian negara dalam perkara periode 2008 hingga 2025 ini diperkirakan sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih menunggu perhitungan resmi tim auditor.
Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi pada Senin, 7 September 2026, menurut Kompas.com. Penetapan itu tertuang dalam surat Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengumumkan penetapan tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat itu penyidik telah memeriksa 112 saksi.
“Telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka.”
Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Menurut CNN Indonesia, Toba Pulp Lestari menerima surat penetapan tersangka pada 9 September 2026, sesuai keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia tertanggal 11 September.
Modus Under Invoicing Lewat Perubahan Kode HS
Kejagung menduga Toba Pulp Lestari mengekspor bubur kertas (pulp) ke perusahaan terafiliasi, DP Macau Marketing International Ltd, serta menjual pulp di dalam negeri ke Asia Pacific Rayon. Transaksi itu diduga dilakukan dengan cara under invoicing.
Produk yang seharusnya berupa dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan itu membuat kode HS, kegunaan, dan nilai produk berubah, menurut Kompas.com.
Menurut detikNews, dissolving pulp bernilai lebih tinggi dibanding paper grade pulp. Saiful menyebut manipulasi kode barang itu dirancang agar beban pajak perusahaan berkurang drastis.
Perusahaan juga diduga menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kejagung menduga ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan.
Kronologi Kasus Toba Pulp Lestari
- 12 Agustus 2026: Saiful menyampaikan nilai kerugian negara sementara sekitar Rp2 triliun.
- Agustus 2026: Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak TPL.
- 7 September 2026: PT Toba Pulp Lestari Tbk ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
- 15 Oktober 2026: Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden (AL), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Medan.
- 16 Oktober 2026: AL ditahan selama 20 hari hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut AL ditangkap karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, menurut detikNews. Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana, keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan pulp.
“Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026.”
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Menurut Kompas.com, dua pegawai pajak berinisial BP dan SR diduga tidak melakukan pengawasan, penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP), maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai audit program. Penyidik menduga keduanya menerima sejumlah uang dari Toba Pulp Lestari, sehingga penerimaan negara berkurang.
Akibat praktik tersebut, pemeriksa pajak tidak membandingkan harga dalam dokumen TP Doc dengan SPT dan tidak menguji kewajaran harga transaksi, menurut CNN Indonesia. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dengan persetujuan pengadilan negeri.
Pasal yang Disangkakan dan Tanggapan Perusahaan
AL dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan sangkaan subsider Pasal 604. Kejagung juga telah menyetorkan Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke rekening penampungan Jampidsus sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Menurut CNN Indonesia, TPL menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dan masih menelaah substansi perkara. Perusahaan juga menyebut belum menemukan dampak material tambahan yang terkait langsung dengan status tersangka tersebut. Toba Pulp Lestari menyatakan masih memverifikasi apakah ada direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lain yang terlibat.
Profil PT Toba Pulp Lestari
Toba Pulp Lestari didirikan dengan nama PT IIU berdasarkan akta pendirian tertanggal 29 April 1983. Perusahaan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 20 Februari 2001 dan bergerak di bidang industri pulp serta kehutanan. Sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, sehingga perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi atas status hukumnya.
Penetapan Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi berlangsung di tengah sorotan pada langkah Kejaksaan Agung dalam perkara besar lain, termasuk pelimpahan tersangka kasus korupsi MBG ke Kejari Jakarta Pusat.
Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, penyidikan kasus Toba Pulp Lestari masih berjalan, dan nilai resmi kerugian negara masih menunggu hasil audit. Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.







