Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyelundupan Emas 402 Kg Senilai Rp1 Triliun Digagalkan Bea Cukai Sepanjang 2026

by Al Berlant Ghulam
27/10/2026
in Hukum
A A
0
penyelundupan emas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan emas sebanyak 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026. Angka itu berasal dari 127 kali penindakan.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan itu disebut lebih dari Rp183 miliar.

Rekap Penyelundupan Emas Sepanjang 2026

Menurut CNBC Indonesia, data itu dipaparkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo.

“Sebanyak 127 kali penindakan dengan total berat sebesar 402,31 kg, dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun.”

Priyono Triatmojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

Priyono menegaskan, ekspor emas yang sah wajib menggunakan dokumen ekspor dan diberitahukan kepada Bea Cukai. Jika emas tersebut dikenai bea keluar, eksportir wajib membayarnya.

“Kalau emas itu kena bea keluar, ya membayar bea keluar. Se-simple itu sebenarnya.”

Priyono Triatmojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

Penyelundupan Emas Oktober 2026 di Lima Bandara

Khusus Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas seberat 25,88 kg dengan nilai taksiran Rp61,95 miliar. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional dengan rincian berikut:

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang: 13,63 kg senilai Rp34,09 miliar, tiga kasus pada 20-23 Oktober.
  • Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati: 5,25 kg senilai sekitar Rp11,64 miliar, 6 Oktober.
  • Bandara Yogyakarta (YIA): 4,26 kg senilai sekitar Rp9,39 miliar, 18 Oktober.
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali: 1,58 kg senilai sekitar Rp3,9 miliar, 20 Oktober.
  • Bandara Juanda, Surabaya: 1,15 kg senilai sekitar Rp2,93 miliar, 22 Oktober.

Di Kertajati, lima keping emas berkadar 99,99 persen ditemukan dalam ransel seorang warga Malaysia tujuan Singapura. Di Yogyakarta, dua warga negara China menyembunyikan masing-masing 2,13 kg emas di tubuh dan pakaian dalam.

Di Bali, emas disamarkan sebagai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen dengan tujuan Guangzhou. Di Juanda, serbuk emas berkadar 99,5 persen disembunyikan dalam tiga bungkus di tubuh seorang warga negara India tujuan Malaysia.

Tiga Kasus Kapsul Emas di Soekarno-Hatta

Menurut CNBC Indonesia, tiga kasus di Soekarno-Hatta melibatkan sembilan warga negara asing. Emas diubah menjadi serbuk, dimasukkan ke dalam kapsul, lalu ditempel di tubuh atau disembunyikan di dalam tubuh.

  • 20 Oktober, Terminal 3: tiga warga negara India tujuan Bangkok membawa 9 kapsul seberat sekitar 3,21 kg.
  • 22 Oktober, Terminal 2F: lima warga negara China tujuan Kuala Lumpur membawa 26 kapsul seberat 9,26 kg.
  • 23 Oktober, Terminal 3: satu warga negara China tujuan Hong Kong membawa 4 kapsul seberat sekitar 1,1 kg.

Kesembilan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan kepabeanan.

“Semuanya dengan modus pembawaan yang sama, yaitu emas dalam bentuk bubuk.”

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Sepanjang 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan penyelundupan emas lain dengan total sekitar 44,9 kg. Modusnya antara lain emas disamarkan sebagai gelang atau kalung.

Konteks: Lonjakan Penindakan Sepanjang 2026

Dalam sekitar enam pekan, jumlah emas sitaan bertambah sekitar 70 kg. Menurut DDTCNews, hingga 14 September 2026 DJBC telah menggagalkan ekspor ilegal sekitar 330 kg emas.

Pada September 2026 saja, sekitar 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar digagalkan di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Tujuan ekspor ilegal saat itu antara lain Hong Kong dan Thailand.

Salah satu kasus besar tahun ini terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 27 April 2026. Menurut Investortrust, petugas menggagalkan pengiriman sekitar 190 kg emas berupa gelang dan koin senilai 28,35 juta dolar AS atau sekitar Rp502,54 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas 60,3 kg gelang emas (611 keping dalam enam karton) dan 130,262 kg koin emas (2.971 keping). Potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp41,19 miliar, dihitung dari tarif bea keluar 12,5 persen atas koin emas.

Emas di Halim rencananya dikirim dengan pesawat carter tanpa dokumen ekspor. Empat orang diamankan dalam kasus itu, terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan satu pemegang paspor India.

Ancaman Hukuman

Bea Cukai menyebut pelaku penyelundupan emas terancam pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika unsur tindak pidananya terpenuhi.

Penumpang yang membawa emas ke luar negeri diimbau melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan yang sesuai. Penindakan Bea Cukai sebelumnya juga menyasar barang ilegal lain, seperti dalam kasus rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara.

Status Terkini Penindakan Penyelundupan Emas

Hingga 26 Oktober 2026, total penyelundupan emas yang digagalkan Bea Cukai mencapai 402,31 kg dari 127 penindakan. Sembilan tersangka kasus kapsul emas di Soekarno-Hatta masih menjalani proses penyidikan kepabeanan.

Tags: Bea CukaiPenyelundupan Emas

Related Posts

No Content Available
sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan