Beritaenam.com, Jakarta – Roro Fitria telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena terbukti memiliki narkotika dan bukan sebagai pengedar berdasarkan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut Umum (JPU) menganggap Roro Fitria melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.
Oleh karena itu, pihak JPU mengajukan banding dengan menuntut Roro Fitria 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar.
“Karena jaksa melakukan banding, karena kan pasal yang dikenakan itu dia nggak terkena pasal 114 pasal pengedar, tapi dia ditolak sama hakim jadi nggak puas, jadi dia mau lagi tuntut Roro dengan pasal 114 pasal pengedar,” ungkap kuasa hukum Roro Fotria yaitu Asgar Sjarfi seperti dikutip dari Grid.ID.
Pengajuan banding yang dilakukan JPU tersebut, membuat pihak Roro Fitria juga ikut serta mengajukan banding karena menurut Asgar Sjarfi kliennya sudah terbukti bukan pengedar.
“Ya banding juga, mau nggak mau, kita harus banding,” ungkap Asgar Sjarfi.
Hingga kini, pengajuan banding tersebut masih dalam perkembangan.
“Udah, jadi udah di tingkat 2 kita tunggu aja prosesnya,” ungkap Asgar Sjarfi.
Asgar Sjarfi mengungkapkan biasanya tak ada lagi sidang yang harus dilaksanakan.
“Kalau lebih berat kita kasasi, itu pemeriksaan berkas, cuma nanti kalo ditingkat 3 kalo hakim merasa perlu nanti dipanggil, tapi kalo nggak biasanya sih nggak,” ungkap Asgar Sjarfi.