beritaenam.com, Jakarta – Nama ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Djoko Santoso disebut-sebut dalam rekaman tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Belakangan, rekaman tersebut diketahui merupakan berita bohong alias hoaks .
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian mengaku hanya mengarahkan ke fakta hukum saja. Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri , Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri.
“Jadi gini kita tidak mengarah ke situ. Fakta hukumnya adalah tersangka B menyiarkan berita bohong atau hoaks,” ujarnya, Rabu (8/1/2019).
Namun pihaknya tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam penyebaran hoaks tersebut. Ia yakin penyidik akan bekerja sesuai SOP dalam melakukan penyidikan.
“Itu konstruksi hukum secara profesional. Jadi masih melakukan pemeriksaan lanjut,” terangnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin menyoroti soal organisasi dan nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso yang disebut dalam rekaman penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Mereka menilai Djoko Santoso bisa dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dalam kasus hoaks tersebut.
Dilansir suara.com, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, enggan menuding apabila penyebaran berita hoaks itu merupakan skenario dari kubu sebelah.
Akan tetapi, dirinya meminta kepada Bareskrim Polri untuk menginvestigasi terkait dengan adanya penyebutan nama-nama yang identik dengan kubu Capres – Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Terkait adanya penyebutan nama itu, kata dia, bisa jadi petunjuk polisi untuk melakukan pemeriksaan termasuk kepada Djoko Santoso.
“Kalau memang jadi petunjuk siapapun dia bisa diperiksa (termasuk Djoko Santoso), apa kaitannya dengan penyebar suara kepada lembaga,” ujarnya beberapa waktu lalu.