Site icon Beritaenam.com

Ahli Pidana: Proses Hukum Andi Arief Harus Lanjut Sampai Pengadilan

Andi Arief.

beritaenam.com, Jakarta – Polisi menyebut Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief hanya diinterogasi karena tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun, pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho berpendapat lain.

Hibnu menerangkan Andi Arief bisa diproses lebih lanjut, bahkan jadi tersangka. Dua barang bukti, yaitu alat hisap sabu atau bong, dan hasil tes urine positif menjadi patokan kasus itu terus berjalan.

“Iya dong (bisa tersangka), buktinya cukup kok,” ucap Hibnu, Selasa (5/3/2019).

Hibnu menyebut proses hukum Andi Arief, harus tetap berlanjut. Soal keputusan rehabilitasi, hakim yang akan menentukan di pengadilan.

“Di dalam ilmu hukum, bicara bukti. Memang betul, itu bukti awal sementara ditemukan, bong, hasil (urine) positif, apakah direhab atau tidak itu saya kira harus putusan pengadilan. Karena bukti secara fisik itu sudah cukup,” ucap Hibnu, seperti dikutip dari detik.com

Dua barang bukti yang didapat polisi sudah kuat untuk menindaklanjuti perkara Andi Arief. Hal ini berkaitan dengan asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law.

“Kalau bentuk negara equal before the law, dengan bukti urine positif, ditemukan bong terkait narkotika, saya kira sudah cukup dikembangkan ada tindak lanjut dari perkara yang bersangkutan,” kata Hibnu.

Exit mobile version