Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu

admin by admin
29/01/2019
in Nasional
0
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu

Ahmad Dhani saat di bawa ke Rutan Cipinang.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Raja Juli Antoni angkat bicara soal vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian .

Toni menilai apa yang dialami Ahmad Dhani ibarat pepatah ‘jempolmu harimaumu’.

“Ibarat pepatah, mulutmu harimaumu, kini pepatah ini dalam konteks Ahamd Dhani (AD) menjadi jempolmu harimaumu,” kata Toni kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin itu menilai bahwa hal itu menjadi peringatan bagi Ahmad Dhani khususnya dan juga publik.

Menurutnya, di era keterbukaan informasi dan demokrasi ini perlu hati-hati dan bijaksana dalam mempergunakan media sosial.

“Kini AD menuai apa yang ia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

“Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Ahmad DhaniPSIRutan CipinangUjaran kebencian
Previous Post

Pengamat: Jakarta Seperti Singapura-Bangladesh karena Perencanaan Tak Konsisten

Next Post

Polisi Ungkap Pendapatan Bersih Vanessa Angel dari Bisnis Prostitusi Online

admin

admin

Next Post
Polisi Ungkap Pendapatan Bersih Vanessa Angel dari Bisnis Prostitusi Online

Polisi Ungkap Pendapatan Bersih Vanessa Angel dari Bisnis Prostitusi Online

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan