Beritaenam.com, Jakarta – Ahmad Dhani menghadapi sidang tuntutan dalam kasus cuitan ujaran kebencian di PN Jaksel. Dhani sebelumnya memohon agar tuntutan jaksa tak lebih berat dari Ahok.
Berdasarkan jadwal persidangan, Ahmad Dhani akan menjalani sidang tuntutan sekitar pukul 14.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (19/11/2018). Jadwal sidang ini sudah ditetapkan majelis hakim pada sidang sebelumnya tanggal 5 November.
“Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok,” kata Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin (5/11).
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 ke Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.
“Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin…,” sebut jaksa.
Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.
“Kemudian Bimo mengunggah kalimat ‘siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP’,” sebut jaksa.
Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.
“Saksi Bimo mengunggah ‘kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP’,” sambung jaksa.
Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).