Beritaenam.com, Jakarta – Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim. Partai Hanura mendoakan Dhani bisa segera belajar tentang UU dan peraturan di LP Cipinang.
“Mari kita doakan agar Dhani dapat segera belajar peraturan dan UU di perguruan Cipinang,” kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Menurut Inas, Dhani kerap bicara sesuka hati. Dia menyindir Dhani, yang kini maju sebagai caleg DPR dari Partai Gerindra.
“Semakin lengkap juga dengan minimnya pemahaman Dhani soal etika dan peraturan sehingga setiap sesuatu yang buruk selalu saja dibenci oleh dia dengan sesuka hati, bahkan diekspresikan secara vulgar. Walhasil, dia harus belajar peraturan dan UU di dalam bui dulu sebelum ikutan bikin peraturan dan UU di DPR,” ujarnya.
Selain itu, Inas mengungkit profesi Dhani sebagai musisi. Dia mengatakan kemampuan Dhani menciptakan lirik tak berbanding lurus dengan pilihan kata-kata saat berucap.
“Walaupun Ahmad Dhani musisi yang sering mencipta lagu lengkap dengan syairnya, tapi bukan berarti dia memiliki pemahaman kosakata yang lengkap, apalagi tentang mana kata yang baik dan mana yang tidak baik,” tutur Inas.
“Bahkan Dhani juga nggak bisa membedakan antara menghina dan menjilat, padahal menyebut seseorang atau sekelompok orang dengan sebutan ‘idiot’ adalah penghinaan, sedangkan kebiasaan dia memuji-muji Prabowo adalah penjilatan,” lanjutnya.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi 2019 ganti presiden dihadang oleh sejumlah orang dari Koalisi Bela NKRI.