beritaenam.com, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya akan dijemput keluarga saat bebas dari Rutan Mako Brimob, Depok. Ahok disebut akan kembali ke kampung halaman di Belitung Timur.
“Saya sudah komunikasi untuk persiapan segala sesuatu saat keluar dari Mako Brimob. Pak Ahok akan dijemput keluarga, anaknya, adiknya, mungkin kakak angkat,” ujar pengacara Ahok, Teguh Samudera, Rabu (23/1/2019).
Kepada Teguh, Ahok berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga. Ahok tak mau ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob, yang dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban.
“Setelah keluar, balik ke rumah di Pantai Mutiara (Pluit). Dari sana istirahat ke Beltim (Belitung Timur) dulu, ketemu keluarga, sanak famili. Setelah itu, balik Jakarta, kontrak dengan TV sebagai pembawa acara,” sebut Teguh.
Namun Teguh belum mengetahui tanggal pasti Ahok pulang kampung. “Kita lihat dulu nanti, karena kebiasaannya ke sana,” sebutnya.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.