beritaenam.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengaku bersyukur ditahan di Markas Korps Brimob , Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kini, Ahok tengah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama .
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Allah Pencipta langit dan bumi, bahwa saya diijinkan untuk ditahan di Mako Brimob,” tulis Ahok melalui surat yang dibuat dengan tulisan tangan yang di unggah tim BTP di akun twitternya @basuki_btp pada Kamis (17/1/2019) malam.
Selain itu, Ahok juga merasa bersyukur kalah di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Menurutnya, jika ia terpilih menjadi gubernur DKI untuk periode kedua, ia haya bisa menguasai Balai Kota untuk lima tahun kedepan.
“Tetapi kalau saya di sini belajar menguasai dari seumur hidup saya, kuasai balai Kota hanya untuk 5 tahun lagi,” tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur mengatakan, jika waktu bisa diputar dirinya akan memilih menjalani masa tahanan di Mako Brimob dibanding terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Saya Jika ditanya jika waktu bisa diputar kembali, mau pilih yang mana? saya akan katakan saya memilih ditahan di Mako untuk belajar 2 tahun (lebaran remisi 3,5 bulan) untuk bisa menguasai diri seumur hidupku,” ucap Ahok.
Selain itu Ahok juga mengaku khawatir akan semakin arogan dan kasar jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017.
Karenanya, Ahok menyampaikan permohonan maaf atas segala perkataan dan perbuatannya baik kepada PNS DKI, Ahokers, dan para pembencinya.
“Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya. saya mohon maaf. Dan saya keluar dari sini dengan harapan (bisa) panggil saya BTP bukan Ahok,” tutur Ahok.
Dilansir dari suara.com, untuk diketahui, Ahok tengah menjalani hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama.
Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang setelah menjalani dua tahun hukuman dan dikurangi remisi atas kasus penodaan agama yang menimpanya.