beritaenam.com, Jembrana – Kepala Ayu terus tertunduk usai divonis tiga tahun penjara. Ayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara terus-menerus.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Ayu usai pembacaan vonis di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).
Kepalanya masih terus tertunduk sampai di ruang tahanan. Dia kehilangan kata-kata dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Masih belum terima, (banding) belum tahu,” ujar Ayu lirih.
Ketika ditanya tentang nasib ketiga anaknya, Ayu kehilangan kata-kata. Air matanya lalu menetes. Apalagi dia tak menyangka harus mendekam bui karena ulah pria yang dia cintai.
“Ya iyalah (cinta) sampai saya bolak-balik Jawa-Bali dari Madiun-Gilimanuk, kalau nggak seneng atau cinta gimana?” tuturnya.
“Semenjak ibunya dibawa lari orang, kan saya yang ngurusin (anak-anak Arya),” ucap Ayu.
Ayu lalu menyinggung nasib ketiga anaknya yang kini tinggal bersama mantan suaminya. Dia teringat nasib ketiga anaknya.
“Kami pisah dari 2015, jadi nggak pernah dateng juga. Komunikasi sama anak masih bisa kadang, anak pertama kembar, sekarang kelas 2 SMP, paling kecil 6 SD,” tuturnya.