beritaenam.com, Jakarta – Nursyariah Mansyur, istri pemilik Abu Tours, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara terkait penggelapan dan pencucian uang. Dia pun menyusul suaminya ke balik jeruji setelah lebih dahulu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Berikut rekaman perjalanan Nursyariah Mansyur Yang dirangkum, Jumat (22/2/2019).
2018
Puluhan ribu jemah Abu Tours tidak bisa berangkat umrah. Polisi bergerak menyelidiki kasus itu.
April 2018
Nursyariah Mansyur sempat dikabarkan kabur meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura.
“Sampai hari ini isteri Hamzah Mamba kabur ke Singapore. Saat mau diperiksa sebagai saksi namun tak di Makassar lagi, handponenya juga mati,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani
Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah mengagendakan Nursyariah Mansyur pada Maret lalu untuk diperiksa namun berhalangan hadir
“Jadi baru dipangil sebagai saksi mau diperiksa namun berhalangan hadir, kemudian dipangil lagi, namun yang bersangkutan sudah tak di Indonesia,” terangnya Dikcy.
Juli 2018
Setelah suaminya, Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka, maka pada bulan Juli 2018, Nursyariah ikut juga ditetap sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penegak hukum menaruh curiga, bahwa istri Hamzah Mamba ini mengetahui detil aliran uang jemaah.
“Ya hanya seputar penggunaan aliran dan Abu Tours, kenapa juga jemaah tidak berangkat, hingga uang jemaah ke mana,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kala itu.
Agustus 2018
Pihak penegak hukum terus memeriksa Nursyariah Mansyur yang dianggap mengetahui aliran dana Rp 1,2 triliun milik ribuan jemaah Abu Tours. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ada yang jemaah yang mengalir ke rekening pribadi miliknya.
“Jadi hasil penelusuran ditemukan adanya aliran dana dari rekening penampungan uang jemaah Abu Tours ini mengalir ke atas nama tersangka untuk kepentingan di luar dari jemaah. Perannya memang sebagai pengatur lalu lintas keuangan di perusahaan itu,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Oktober 2018
Sidang perdana Nursyariah Mansyur digelar pada 10 Oktober 2018, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nursyariah dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.
Dia disebut bersama suaminya, Hamzah Mamba, menelantarkan 96 ribu jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Januari 2019
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu menuntut istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur 20 tahun penjara. 2 Terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda
Mereka secara sadar melakukan pelanggaran hukum denngan menggelapkan uang Rp 1,2 triliun milik 96 ribu jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
28 Januari 2019
Hamzah Mamba dihukum 20 tahun penjara.
Februari 2019
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 19 tahun kepada istri Bos Abu Tours, Nursyariah Mansur terkait kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah. Nursyariah juga didenda Rp 300 juta.
“Menyatan Nursyariah Mansur bin Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (21/2/2019) malam.
“Menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan membawa denda Rp 300 juta,” sambungnya.
Jika Nursyariah tidak membayarkan denda itu, maka akan digantikan dengan kurungan 1 tahun dan 3 bulan penjara. Nursyariah juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada pengadilan.