beritaenam.com, Jakarta – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusional merespons Aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan dan bagian pemaksaan kepentingan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Mengecam semua tindakan kekerasan oleh semua pihak yang memaksakan kepentingan melalui pelaksanaan Pemilu tahun 2019,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi, Haidar Alwi, di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Menurut dia, kerusuhan 22 Mei telah mengganggu dan menimbulkan keresahan. Mengutip penjelasan polisi, kata Haidar, ada pihak yang menunggangi aksi tersebut dan sengaja berbuat onar.
Belum lagi, fakta bahwa ditemukannya senjata api ilegal diduga untuk mendukung kerusuhan.
“Kami mendukung dan mendorong penegakan hukum secara tegas dan profesional tanpa terkecuali oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Haidar mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kewibawaan pemerintah yang sah. Koalisi masyarakat sipil tak ingin ada langkah inkonstitusional terkait tahapan pemilu.
Ia mengimbau setiap pendukung kandidat Pilpres 2019 mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut sangat penting dalam rangka menjamin prinsip kepastian hukum demi tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengatasi setiap perbedaan pemikiran maupun sikap dukungan masing-masing yang berpotensi negatif terhadap kohesi sosial dengan merajut kembali nasionalisme Indonesia,” pungkasnya.