Site icon Beritaenam.com

Akui Lamban Respos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UGM Minta Maaf

Rektor UGM Prof Ir Panut Mulyono.

Beritaenam.com, Yogyakarta – Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui lamban dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM. Rektor UGM Prof Ir Panut Mulyono meminta maaf.

“UGM mengakui telah terjadi kelambanan dalam merespons peristiwa ini dan UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi,” kata Panut di ruang rektorat lantai 2 UGM, Jumat (7/12/2018).

Panut mengakui kelambanan tersebut memberi dampak serius secara psikologis, finansial, dan akademik terhadap korban.

“Selain itu UGM menyadari masih ada budaya menyalahkan korban (blamming victim), dan budaya itu berdampak pada lambatnya pemenuhan hak-hak korban,” ujarnya.

Disinggung mengenai tudingan lambannya penanganan kasus ini dilakukan sengaja, Wakil Rektor (Warek) Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sugarda menampik. Menurutnya, UGM mempertimbangkan banyak hal.

“Apakah ada kesengajaan? Jawabannya adalah tidak. Hanya saja asas kehati-hatian itu saya kira jadi pertimbangan utama kami yang membuat proses ini jadi lama, dan UGM mengakuinya serta akan melakukan perbaikan-perbaikan,” ucapnya.

“Karena, mau tidak mau, ini (kelambanan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual) adalah salah satu sarana introspeksi bagi UGM. Serta untuk melihat kembali tindakan-tindakan maupun pertimbangan administratif yang selama ini kami lakukan (dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual),” sambungnya.

Perbaikan tersebut dibuktikan Paripurna dengan telah dibentuknya tim penyusun pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual UGM berdasarkan SK Rektor nomor 2044/UN1.P/SK/HUKOR/2018. Ia menilai adanya tim tersebut membuat UGM lebih cepat menangani kasus berbau pelecehan seksual.

“Sementara ini tim (penyusun pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual UGM) sudah bekerja. Dengan adanya tim itu saya kira akan lebih mudah bagi kami untuk mengambil keputusan jika terjadi lagi kasus serupa,” ujarnya.

Tim investigasi internal yang dibentuk UGM sendiri telah membuahkan hasil. UGM mengakui ada dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut.

“Berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk UGM, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN yang lain,” kata Panut.

Panut melanjutkan, dari hasil investigasi pula, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi saat KKN-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat pada Juli-Agustus 2017. KKN tersebut mengambil lokasi di Sub-unit II Nasiri, Seram Barat, Maluku.

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda, mengatakan pihak kampus belum bisa mengeluarkan kesimpulan apakah kejadian tersebut pemerkosaan atau pelecehan seksual. Sebab, untuk menentukan hal tersebut, harus menunggu keputusan dari Komisi Etik.

“Kami masih menunggu hasil dari Komite Etik untuk bisa memutuskannya, karena selama ini belum ada keputusan dan pembuktian resmi secara hukum,” ujar Sugarda.

“Tapi kalau arahnya ke sana (dugaan pelecehan seksual), itu harus kami akui (ada). Karena kalau kami nggak akui, ini nggak mungkin kami ambil tindakan-tindakan seperti menggagalkan KKN (terduga pelaku) itu,” imbuhnya.

Ditambahkan Sugarda, saat ini Komite Etik terus berproses dan mendekati kata selesai dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, dalam proses tersebut, Komite Etik menggunakan temuan-temuan tim evaluasi KKN maupun tim finding sebagai input.

“Nah, apakah nanti secara resmi Komite Etik merekomendasikan ke pimpinan Universitas (Gadjah Mada) masih menunggu, karena mau segera diselesaikan,” ucapnya.

Pimpinan UGM masih menunggu rekomendasi Komite Etik untuk mengeluarkan sanksi final terhadap mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual. Bahkan pimpinan UGM memberi batas waktu hingga akhir tahun agar Komite Etik segera memberikan rekomendasi.

Sugarda mengatakan mahasiswi yang jadi korban pelecehan seksual dan terduga pelaku hingga saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa UGM. Saat ini mahasiswi tersebut sedang dalam proses bimbingan skripsi.

“Kalau terduga pelaku skripsinya sudah selesai, tapi wisudanya kita tunda. Jadi dia (terduga pelaku) belum bisa dikatakan lulusan Fakultas Teknik UGM,” tukasnya.

Sumber: detik.com

Exit mobile version