Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Alasan Kemanusiaan, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Wakil Ketua GNPF

admin by admin
01/06/2019
in Hukum, Nasional
0
Alasan Kemanusiaan, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Wakil Ketua GNPF

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan.

7
SHARES
102
VIEWS

Medan – Polda Sumatera Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa ( GNPF) RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK atas dugaan kasus tindak pidana makar.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan penangguhanan penahanan terhadap kedua tersangka itu.

Kedua tersangka itu, menurut dia telah dipulangkan dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat.

“Mereka berstatus tahanan luar,” ujar Nainggolan.

Ia menyebutkan, proses hukum dari kedua tersangka tetap berjalan.Dikabulkannya penangguhan penahanan keduanya, dengan alasan kemanusian.

Selain itu, juga adanya permohonan dari pihak keluarga agar keduanya bisa melaksanaakan lebaran di rumah.

“Jadi, penyidik dari Polda Sumut, mengabulkannya, karena alasan kemanusian,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF, RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK.

Penangkapan terhadap RFL, dilakukan pada Senin (27/5) siang setelah dia tidak menghadiri dua kali pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore harinya, dan tidak berapa lama usai penangkapan terhadap RFL. Kedua tersangka itu, saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumut.

Kedua Pengurus GNPF itu diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja saat dilangsungkan pawai obor, beberapa waktu lalu.Saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar.

Melansir Antara, Polda Sumut juga melakukan pemanggilan terhadap enam warga terkait dengan dugaan makar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, AF, mahasiswa. FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa, dan IS, pengurus FUI Sumut, dan RN, pengurus ACT.

Mereka diadukan seorang yang bernama SP. Laporan itu atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan yang dilakukan pria berinisial RFL dan kawan-kawan.

Tags: MakarPolda Sumut
Previous Post

200 Ribu Kendaraan Terpantau Meninggalkan Jakarta

Next Post

Final Belum Digelar, Klopp Sudah Berjanji Gelar Pesta Juara untuk Keluarga

admin

admin

Next Post
Final Belum Digelar, Klopp Sudah Berjanji Gelar Pesta Juara untuk Keluarga

Final Belum Digelar, Klopp Sudah Berjanji Gelar Pesta Juara untuk Keluarga

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan