beritaenam.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan alasan polisi melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Menurutnya, pertimbangan penyidik menahan Eggi karena dikhawatirkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata Argo, penahanan dilakukan agar Eggi tak melarikan diri.
“Pertimbangan itu kewenangan penyidik jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Eggi resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019), kemarin. Penahanan Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum.
Argo mengatakan, Eggi tak kooperatif karena menolak menandatangani surat penahanan. Bahkan, lanjut Argo, Eggi pun meneken berita acara penolakan adanya penahanan yang dilakukan polisi.
“Setelah diberi tahu, tersangka tidak mau tandatangani surat penahanan. Karena tersangka tidak mau tandatagani surat perintah penahanan, lalu membuat berita acara penolakaan penandatanganan di surat perintah penahanan,” jelasnya.
Sejak surat perintah penahanan dikeluarkan, Eggi bakal mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, kemarin.
Namun, Eggi menolak ditahan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah profesinya sebagai advokat.
“Saya insyaallah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu,” ujar Eggi di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.