Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Memenuhi Panggilan Polisi

admin by admin
17/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Memenuhi Panggilan Polisi

Amin Fahrudin, kuasa hukum dokter Ani Hasibuan.

7
SHARES
104
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hari ini, Ani sedianya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor karena menyebut kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) janggal.

“Hari ini panggilan tidak bisa dipenuhi karena klien kami dalam kondisi sakit,” kata kuasa hukum, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.

Dia mengatakan saat ini Ani sedang istirahat di rumah untuk pemulihan. Dia menyebut Ani dalam kondisi lemah.

“Ya sakit, karena terlalu over secara fisik. Jadi dia kelelahan,” kata Amin.

Amin meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Dia menyebut Ani akan siap jika ada pemanggilan ulang.

“Kami minta penyidik untuk lakukan penundaan sebagai saksi. Kami tidak menentukan secara definitif diserahkan pada penyidik. Biar penyidik yang menentukan waktunya kapan,” pungkas dia.

Panggilan ini adalah proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pernyataan Ani mengenai banyak petugas KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di salah satu televisi swasta memicu kontroversi publik, khususnya di media sosial.

Pelapor juga menyertakan konten yang terdapat pada portal berita tamsh-news.com pada Minggu, 12 Mei 2019, yang berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

Ani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

Tags: Dokter Ani HasibuanKPPSPolda Metro JayaUjaran kebencian
Previous Post

Polisi Malaysia Kembali Tangkap WNI Terduga Teroris

Next Post

Ronaldo Sumbang 1,5 Juta Dolar AS untuk Rakyat Palestina

admin

admin

Next Post
Ronaldo Sumbang 1,5 Juta Dolar AS untuk Rakyat Palestina

Ronaldo Sumbang 1,5 Juta Dolar AS untuk Rakyat Palestina

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan