beritaenam.com, Jakarta – Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hari ini, Ani sedianya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor karena menyebut kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) janggal.
“Hari ini panggilan tidak bisa dipenuhi karena klien kami dalam kondisi sakit,” kata kuasa hukum, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.
Dia mengatakan saat ini Ani sedang istirahat di rumah untuk pemulihan. Dia menyebut Ani dalam kondisi lemah.
“Ya sakit, karena terlalu over secara fisik. Jadi dia kelelahan,” kata Amin.
Amin meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Dia menyebut Ani akan siap jika ada pemanggilan ulang.
“Kami minta penyidik untuk lakukan penundaan sebagai saksi. Kami tidak menentukan secara definitif diserahkan pada penyidik. Biar penyidik yang menentukan waktunya kapan,” pungkas dia.
Panggilan ini adalah proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pernyataan Ani mengenai banyak petugas KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di salah satu televisi swasta memicu kontroversi publik, khususnya di media sosial.
Pelapor juga menyertakan konten yang terdapat pada portal berita tamsh-news.com pada Minggu, 12 Mei 2019, yang berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.
Ani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.