Site icon Beritaenam.com

Amien Rais Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Amien Rais.

beritaenam.com, Jakarta – Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

“Beliau tidak bisa hadir karena ada acara lain,” kata anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Namun, Drajad enggan menyebut kegiatan yang dihadiri Amien tersebut. Amien yang juga ketua Dewan Kehormatan PAN itu seharusnya menjalani pemeriksaan Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pukul 10.00 WIB.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

“Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip dari medcom.id

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.

Pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Kasus makar itu ancamannya seumur hidup,” pungkas Argo.

Exit mobile version