beritaenam.com, Jakarta – Waketum PAN Bara Hasibuan terang-terangan menetang rencana Amien Rais yang memilih people power ketimbang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) andai ada kecurangan di Pilpres 2019. Tentangan Bara secara tegas dikritik oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Djadjad Wibowo.
Djadjad awalnya tak mau menanggapi secara detail tentangan Bara. Dia hanya menyebut banyak kader PAN yang marah kepada anggota DPR RI itu.
“Ucapan Bara tidak perlu saya tanggapi. Sebenarnya sudah banyak sekali kader PAN dari Sabang sampai Merauke yang marah kepada Bara,” kata Dradjad kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Dradjad lalu menyindir keberadaan Bara di DPR. Menurutnya, Bara merupakan anggota dewan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Yasti Mokoagow yang terpilih menjadi Bupati Bolmong pada 2017.
“Suara rakyat yang memilih Bara pada 2014 itu hanya belasan ribu. Untuk menjadi anggota DPRD Provinsi saja belum tentu cukup. Dia dulu di PKB gagal menjadi anggota DPR. Di PAN bisa ke Senayan hanya karena Yasti harus PAW untuk maju menjadi Bupati Bolmong,” sebutnya.
“Suara yang diperoleh Yasti itu ya, gabungan dari suara kader dan simpatisan Pak Amien serta suara hasil kerja keras Yasti. Jadi dengan suara seperti itu, seharusnya ada etika politik dan organisasi yang dijunjung tinggi Bara, dan semua kader PAN,” imbuh Dradjad.
Dradjad sendiri ragu Bara bisa melenggang ke Senayan jika bukan karena menggantikan Yasti. Dia lantas meminta pihak yang marah kepada Bara untuk melampiaskannya di bilik suara.
“Saya sampaikan, Bara tidak cukup pantas untuk Anda jadikan sasaran kemarahan. Apalagi saya sangat sangsi apakah pada Pileg 2019 ini Bara bisa terpilih secara murni di dapilnya, yaitu terpilih karena suara pemilih pribadinya sangat besar. Jadi, jika Anda marah dan mau menghukum dia, hukum dia di TPS,” tegasnya.
Melansir dari detik.com, Bara sendiri menilai cara people power yang diusung Amien Rais sama saja melecehkan hukum di Tanah Air. Dia menyebut people power merupakan cara untuk melawan keotoriteran.
“Apalagi nanti akan ada international observers yang melalukan monitoring. Ide people power dalam konteks sengketa pemilu juga sama saja dengan melecehkan prinsip rule of law karena UU Pemilu mengatur mekanisme sengketa lewat jalur MK,” ucap Bara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/4).
“People power juga hanya relevan sebagai cara untuk melawan kekuasaan otoriter. Dalam sebuah demokrasi, itu tidak relevan kecuali kalau kekuasaan demokratis itu melakukan hal-hal yang melecehkan prinsip-prinsip demokrasi dan kami tidak lihat itu di Indonesia sekarang,” tegas Bara Hasibuan.