beritaenam.com, Jakarta – Anggota DPRD Banten ‘ramai-ramai’ tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemimpin parpol menegur anggotanya yang tak laporkan LHKPN.
“Kami minta para pimpinan parpol juga mendorong dan bahkan memberikan teguran, jika ada anggota DPR atau DPRD dari partainya uang belum lapor LHKPN,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (20/1/2019).
Febri mengatakan KPK telah mendatangi sejumlah DPRD. Menurutnya, alasan tidak melaporkan harta kekayaan karena tak paham teknologi merupakan alasan yang mengada-ngada.
“Sejumlah DPRD sebenarnya sudah ada yang didatangi dan alasan tidak paham teknologi rasanya mengada-ngada,” kata Febri.
Pelaporan LHKPN ini masih dibuka hingga 31 Maret 2019. Febri mengatakan KPK siap memberikan bantuan untuk menjelaskan mekanisme pelaporan LHKPN.
“Tapi karena tahun 2019 ini pelaporan masih terbuka sampai 31 Maret 2019, KPK terbuka menjelaskan bagaimana mekanisme pelaporan LHKPN. Silakan hubungi Call Center 198,” tuturnya, seperti dikutip dari detik.com
Diketahui tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) DPRD Banten hanya 1,19 persen. Dari total 84 orang anggota, hanya satu orang yang melaporkan LHKPN.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan instruksi ke anggota untuk melaporkan kekayaan ke KPK.
Tapi, instruksi tidak dijalankan karena laporan kekayaan yang dinilai rumit. Sebagian anggota DPRD juga gagap teknologi karena pelaporan secara online.
“Sebetulnya bukan ketidakpatuhan, pemahaman pelaporan itu kan persoalannya ada hal njelimet nggak paham, sebagian ‘gaptek’,” kata Asep saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/1).