beritaenam.com, Jakarta – Penetapan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana sebagai tersangka makar dipastikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Salah satunya, keterangan dari enam saksi yang sudah diperiksa.
“Kemudian empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Mei 2019.
Berdasarkan bukti permulaan itu penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2019. Hasilnya, tim penyidik meningkatkan status laporan itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan Egi sebagai tersangka.
“Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” kata Argo.
Eggi sebelumnya dilaporkan relawan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Center (Pro Jomac) terkait ucapan people power. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Setelah melakukan proses penyelidikan, politikus PAN itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Penyidik Unit V Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Eggi pada Senin, 13 Mei 2019.
Keterangan Eggi sebagai tersangka masih dibutuhkan. Eggi diminta membawa bukti meringankan saat pemeriksaan.