Site icon Beritaenam.com

Bahagia Permohonan Amnesti Disetujui, Baiq Nuril: Terima Kasih Bapak Presiden Jokowi

Baiq Nuril saat berikan penjelasan kepada awak media.

beritaenam.com, Jakarta – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, bahagia permohonan amnesti disetujui DPR. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), terima kasih kepada anggota DPR,” kata Nuril sembari terisak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Nuril mengatakan ada banyak pihak telah membantunya selama ini, mulai dari tim kuasa hukum, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, lembaga swadaya masyarakat, hingga media. Dia mengaku tak bisa membalas kebaikan tersebut.

“Mudah-mudahan Allah yang bisa membalas semua. Terima kasih, terima kasih, terima kasih,”

Nuril mengaku belum memiliki rencana setelah permohonan amnesti disetujui DPR. Dia hanya ingin segera pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

DPR menyetujui permohonan amnesti Nuril terkait kasus pelanggaran UU ITE. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat sidang paripurna ke-23 pada masa sidang 2018-2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan salah satu pertimbangan pemberian amnesti ialah asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemberian amnesti tidak terbatas pada kasus-kasus pidana politik seperti sebelumnya.

“Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima. Penting DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril,” jelas Erma dalam sidang paripurna.

Dengan begitu, penghapusan pidana terhadap Nuril tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) dari Presiden Joko Widodo.

Exit mobile version