beritaenam.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak tak cepat-cepat menarik kesimpulan terhadap kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Pasalnya, belum tentu ada keterlibatan peserta pemilu dalam kasus itu.
“Apakah ada keterlibatan (peserta pemilu) perlu dilhat juga, jangan-jangan tidak ada keterlibatan sama sekali ini. Jangan-jangan hanya ‘ketiban pulung’, jadi ini yang perlu di cek di lapangan,” kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Bagja mengatakan tim KPU dan Bawaslu sudah berangkat untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut. Termasuk memastikan apakah surat suara dalam video yang beredar memang asli yang diproduksi KPU atau tidak.
Jika surat suara itu bukan yang diproduksi KPU, perbuatan itu malah masuk pidana pemilu karena ada dugaan upaya memalsukan surat suara.
Namun sekalipun surat suara itu nantinya dinyatakan asli, Bawaslu belum tentu bisa mendiskualifikasi peserta pemilu.
Diskualifikasi peserta pemilu sendiri baru bisa dilakukan jika mereka melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Sedangkan kasus surat suara tercoblos di Malaysia tak bisa dikategorikan masif.
“Kalau (sanksi diskualifikasi) calon presiden itu (melakukan kecurangan) 50 persen dari jumlah seluruh wilayah penduduk Indonesia, WNI Malaysia (jumlahnya) 50 persen tidak? Tidak kan,” ujar Bagja.
Bawaslu sendiri enggan terburu-buru menyimpulkan ada keterlibatan peserta pemilu dalam kasus ini. Termasuk apakah ada keterlibatan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira masing-masing capres belum terlihat keterlibatan apapun dalam masalah ini. Yang Malaysia kita spot di Malaysia. jangan yang Malaysia diangkat persoalan ini ke nasional,” ujarnya, seperti dikutip dari medcom.id
Lebih jauh, Bagja meminta persoalan ini tidak ditarik-tarik ke seluruh proses penyelenggaraan pemilu. “Jangan dianggap pemilu kita keseluruhan bermasalah. Enggak. Untuk di Malaysia iya ada permasalahan, tapi di negara lain tidak,” tutur Bagja.