Beritaenam.com, Jakarta – Upaya penangguhan penahanan aktivis Ratna Sarumpaet berulang kali tak disetujui kepolisian. Ratna mendekam di tahanan sejak menjadi tersangka kasus kebohongan.
“Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahi AKBP Barnabas) kami konfirmasi yang bersangkutan setiap harinya (di rutan), aktivitas membaca,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Selasa (13/11).
Selama di tahanan, kata Argo, kesehatan Ratna Sarumpaet juga terus dipantau.
“Kalau nggak sehat nggak bisa membaca, membaca berapa buku setiap hari. Ngecek kesehatannya itu rutin, sudah SOP nya kami lakukan. Sesuai dengan keterangan dokter, sebagai ahli yang mengetahui kondisi seseorang, dalam kondisi normal,” jelasnya.
Untuk perkembangan kasus Ratna, penyidik sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi Kejaksaan ada waktu 14 hari untuk mengevaluasi berkas tersebut, dan kita tetap koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, mungkin kira nanti ada P19, yaitu berkas kurang, ada yang perlu diperbaiki, kita siap untuk memperbaiki,” kata Argo.







