beritaenam.com, Jakarta – Majelis hakim menolak permohonan tahanan kota terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ratna menyebut, seharusnya permohonan diterima karena faktor usia.
“Ya ada lah (alasan untuk tahanan kota, red), saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan,” ujar Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019)
Ratna mengaku pasrah permohonan tahanan kota ditolak. Ratna hanya berharap tetap diberi kesehatan.
“Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” imbuhnya.
Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi). Pengacaranya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya keliru.
“Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa,” kata Desmihardi membacakan eksepsi di PN Jaksel.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim penganiayaan.
Padahal, kata jaksa, wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan medis yakni operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebar Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.