Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah pemerintah memberikan imbalan Rp200 juta, kepada masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adapun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan imbalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dalam revisi peraturan pemerintah terkait pemberian penghargaan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, KPK turut terlibat. Menurut Febri, pemberian hadiah atau penghargaan patut dilakukan.
“Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Febri menambahkan terkait cara pemberian penghargaan tak perlu dilakukan secara terbuka. Hal itu, melihat dari aspek perlindungan pelapor tersebut.
“Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor,” ujar Febri.
Febri berharap nantinya akan semakin banyak pelapor dalam membantu tindak pidana korupsi. Meski begitu, perlindungan terhadap pelapor juga perlu diperhatikan lebih maksimal.
Febri pun menganggap positif peningkatan kompensasi seperti peraturan pemerintah. Namun KPK harus melihat secara rinci isi peraturan tersebut.
“Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor. Namun tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah di tanda tangani,” ujar Febri
“Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” Febri menambahkan.