beritaenam.com, Jakarta – Politisi Ruhut Sitompul menanggapi adanya Ijtima Ulama III yang menghasilkan lima rekomendasi, dan salah satu poinnya adalah mendesak KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
Menurut Ruhut, hasil Pilpres 2019 ditentukan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang merupakan prodak dari undang-undang yang dibuat oleh DPR, dan bukan berdasarkan rekomendasi Ijtima Ulama.
“Siapa mereka? Ini Indonesia, ada aturan hukumnya, ada KPU, ada Bawaslu yang merupakan prodak dari undang-undang yang dibuat oleh DPR, bukan pemerintah tapi DPR, patuhi itu,” kata Ruhut.
Apalagi, lanjut juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ini, sejumlah tokoh yang menggelar Ijtima Ulama III itu adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Harus diingat, mereka adalah bagian dari tim sukses Prabowo-Sandi, jadi tidak tepat, tidak pantas mereka seolah-olah ingin menjadi lembaga yang menyatakan kebenaran,” ungkap Ruhut.
“Jangan dalam rangka untuk mengacaukan suasana, karena mereka adalah pendukung Prabowo berganti baju jadi Ijtima. Semua tau kok siapa mereka yang ada di situ,” tandas mantan petinggi Partai Demokrat itu, seperti dinukil dari netralnews.com
Sebelumnya diberitakan, Ijtima Ulama III yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019 yang ditandatangani oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.
Abdul Rasyid diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, kemudian Yusuf Muhammad Martak adalah anggota Dewan Pengarah BPN. Sementara Slamet Maarif duduk sebagai Wakil Ketua BPN.