Beritaenam.com — Lockdown bioskop dari 23 Maret 2020-5 April 2020 sudah dilakukan.
Jaringan bioskop XXI kemarin tutup sementara. Ini untuk membatasi gerak masyarakat. Lanjutan dari penutupan kegiatan wisata milik pemerintah, yang sudah dilakukan pekan lalu.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 60/SE/2020 yang menyatakan Pemprov DKI akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan.
Berikut kegiatan usaha yang wajib tutup selama dua pekan (23 Maret-5 April 2020).
a. Klab Malam
b. Diskotek
c. Pub/Musik Hidup
d. Karaoke Keluarga
e. Karaoke Executive
f. Bar/Rumah minum
g. Griya Pijat
h. Spa (Sante Par Aqua)
i. Bioskop
j. Bola Gelinding
k. Bola Sodok
l. Mandi Uap
m. Seluncur
n. Area permainan ketangkasan manual,mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
***
“Per Jumat sore, 20 Maret 2020 ada Surat Edaran Resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 60/SE/2020 yang menyatakan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya menyikapi kondisi yang terjadi saat ini,” demikian keterangan dari pihak XXI.
Seluruh jaringan bioskop XXI yang ada di Jakarta akan ditutup pada 23 Maret 2020 hingga tanggal 5 April 2020.
Bagaimana tanggal 6 April ini?