Badan Narkotika Nasional (BNN) bongkar jaringan peredaran sabu Aceh menuju wilayah Jabodetabek dan menangkap tiga tersangka, termasuk seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif. BNN menyita 29 kilogram sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2026) dini hari di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus oknum TNI narkoba ini kembali mencuat ke publik setelah Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aswin Sipayung, membeberkan detail penangkapan dalam konferensi pers di kantor BNN, Kamis (11/6/2026).
Kronologi Penangkapan: Surveillance dari Aceh hingga Bogor
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Langsa, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat. Tim BNN kemudian melakukan pengintaian sejak dari Aceh, membuntuti kendaraan target melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak di Selat Sunda.
Petugas akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport putih di area parkir minimarket di Parung Panjang, Bogor, sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 29 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen panel pintu belakang kendaraan. Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh China sebagai kamuflase.
“Petugas melakukan surveillance terhadap sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.” – Brigjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Pemberantasan BNN RI
Oknum TNI Berperan sebagai Pengedar
Dari tiga tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan warga sipil dan satu orang adalah prajurit TNI aktif. Plt. Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa oknum TNI tersebut bukan sekadar penumpang, melainkan berperan aktif sebagai pengedar.
Oknum TNI tersebut diketahui berasal dari satuan Pomdam III/Siliwangi di wilayah Bogor dan telah menjalani pemeriksaan awal oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
“Keterlibatannya adalah dia ikut langsung berada di dalam mobil. Kami simpulkan yang bersangkutan adalah pengedar, bukan sekadar pemakai.” – Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Plt. Deputi Pemberantasan BNN
Puspomad: Hukumannya Pecat, Tidak Ada Kata Ampun
Puspomad merespons tegas keterlibatan anggota TNI dalam jaringan narkoba ini. Perwakilan Puspomad, Rahmat Sapari, menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses hingga pemberhentian dari dinas militer.
Rahmat memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum TNI lainnya dalam jaringan yang sama. BNN juga telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI (POM TNI) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Apa pun pelanggaran terkait narkoba bagi anggota TNI itu hukumannya pecat. Tidak ada kata ampun.” – Rahmat Sapari, Puspomad
29 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah
BNN mengamankan 29 bungkus sabu dari kendaraan tersangka. Sabu seberat total 29 kilogram itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar gelap. Menurut BNN, sabu tersebut direncanakan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 yang digelar BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BNN menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan tiga tersangka ini dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Baca juga: Ajeng Febria Tampil Menawan pada lagu “Siji Di Ping Selawe”, Official Music Videonya Banjir Penonton








