beritaenam.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menerima dua pelaporan dugaan makar Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen. Laporan beserta barang bukti yang diserahkan ke polisi tengah ditelaah lebih jauh.
“Untuk dua laporan polisi (LP) sudah diterima dan sudah dilakukan analisa,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Biro analisis Bareskrim masih mempelajari satu buah flash disk berisi ceramah. Pelaporan akan diserahkan pada Direktorat Siber Bareskrim jika bukti cukup dan ditemukan konstruksi hukumnya.
“Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, Direktorat Siber Bareskrim segera membuat tim untuk menginvestigasi untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat penyelidikan. Polisi harus benar-benar memiliki bukti kuat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Jika alat bukti berhasil ditemukan dan disimpulkan sebagai peristiwa pidana, kata Dedi, laporan akan ditingkatkan ke penyidikan. Proses ini dipastikan melalui mekanisme hukum secara komprehensif.
“Namun ini masih tahap awal dan butuh proses analisa,” pungkasnya.
Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga telah menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Laporan untuk Kivlan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 dengan pelapor, Jalaludin, warga Serang, Banten.
Sedangkan, laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.