beritaenam.com, Jakarta – Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah dimulai. Mahkamah Konstitusi memastikan tak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk kepada siapapun, dan tidak takut kepada siapapun dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Juma (14/6/2019).
Usman memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya. Ia mengakui 9 hakim konstitusi berasal dari 3 lembaga, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.
“Tapi kami sejak mengucapkan sumpah, maka kami merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun dan hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat KPU terkait hasil Pilpres 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi pihak terkait.
Dalam petitum perselisihan hasil Pilpres, Prabowo-Sandi meminta MK memberikan putusan dengan amar menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden-Wares, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2019.
Pasangan nomor urut 02 itu juga meminta MK memberikan putusan menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Sandiaga 68.650.239 (52%).
Sementara itu, KPU dalam keputusannya menyatakan jumlah suara sah Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara.