Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Buni Yani Dipenjara 1 Februari, Begini Tanggapan BPN

admin by admin
31/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Buni Yani Dipenjara 1 Februari, Begini Tanggapan BPN

Buni Yani.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Buni Yani akan dipenjara pada Jumat 1 Februari. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku akan terus memberikan dukungan moral pada Buni Yani.

“Insyaallah kami dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan memberikan dukungan moral pada mas Buni Yani agar tetap tabah dan semangat menjalani hukumannya. BPN Prabowo-Sandio akan mendoakan dan memberikan dukungan,” ujar Juru bicara BPN Andre Rosiade, Rabu (30/1/2019).

Andre mengatakan Buni Yani telah berupaya untuk memperjuangkan haknya melalui kasasi. Namun, Andre mengatakan putusan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati.

“Tentu kita harus menghormati bahwa mas Buni Yani sudah melakukan perjuangan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan, tapi ternyata putusan berkata lain. Untuk itu kami menghormati keputusan kasasi dari MA, dimana Indonesia itu negara hukum kasasinya harus kita hormati,” tuturnya.

Menurut Andre hal yang dialami oleh Buni Yani adalah bentuk risiko dari perjuangan dalam menegakkan demokrasi. Dia juga mengatakan Buni Yani akan taat kepada hukum dan menjalankan putusan tersebut.

“Mas Buni Yani tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat hukum akan memenuhi putusan kasasi ini. Ini adalah salah satu bentuk risiko perjuangan dalam menegakkan demokrasi dan kebenaran yang harus ditempuh,” kata Andre.

“Saya yakin mas Buni Yani dalam menjalankan hukuman nanti, tidak akan merengek untuk ditaruh di Rutan Brimob,” sambungnya.

Dilansir detik.com, Buni Yani sebelumnya mengakui sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan diterimanya salinan putusan itu, Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.

“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’ di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Tags: BPN Prabowo-sandiBuni YaniPenjara
Previous Post

Diimbangi Leicester 1-1, Liverpool Gagal Jauhi City

Next Post

Vanessa Angel Jatuh Pingsan saat Mau Ditahan

admin

admin

Next Post
Vanessa Angel Jatuh Pingsan saat Mau Ditahan

Vanessa Angel Jatuh Pingsan saat Mau Ditahan

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan