beritaenam.com, Nias – Polres Nias melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Gerindra, berinisial DG, yang diduga melakukan politik uang.
Caleg yang juga Ketua Tim Pemenangan Capres 02 di Pulau Nias itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, Selasa dini hari (16/4/2019).
Kini, Polres Nias masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut. Selain DG, tiga orang tim suksesnya yang diamankan yakni, MH, KT, dan FL.
Mereka nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan Caleg Gerindra untuk DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) 8 itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat mengenai dugaan politik uang.
“Tadi malam, personel kami bersama-sama petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian turun untuk memastikannya,” kata Deni di Mapolres Nias, Selasa (16/4/2019).
Petugas kemudian mengamankan seorang warga yang tengah membawa uang pecahan Rp20.000. Uang disebut akan dibagikan kepada masyarakat di dua kecamatan di Kabupaten Nias Utara, sebagai imbalan untuk memilih DG nantinya pada Pemilu Legislatif besok.
“Dari keterangan para terperiksa, uang tersebut akan diedarkan sehari sebelum Pemilu tanggal 17 April 2019 untuk memenangkan DG sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil 8. Yang bersangkutan juga salah satu tim pemenangan capres di Nias Utara,” kata Deni.
Petugas selanjutnya menggeledah Posko Relawan Pemenangan Pemilu Kepulauan Nias di Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Petugas berhasil mengamankan caleg berinisial DG tersebut bersama dua orang lain.
Petugas juga mengamankan kertas berisi rekapan nama-nama warga, satu unit laptop, stiker paslon nomor urut 02, dan spesimen surat suara caleg tersebut.
“Uang yang kami sita tadi malam Rp60 juta tersebut. Rencananya akan dibagikan kepada 2.400 warga di dua kecamatan dengan besaran masing-masing orang Rp20.000. Sisanya sebagai kompesansi transportasi kepada tiga orang tim sukses tersebut,” kata Deni, seperti dikutip dari inews.id
Deni Kurniawan mengatakan, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap caleg dan tiga tim suksesnya.
ila terbukti nantinya melakukan money politics, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 523 ayat 2 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.