Site icon Beritaenam.com

Caleg PDIP Laporkan Amien Rais Terkait Dugaan Makar ke Polisi

Amien Rais.

beritaenam.com, Jakarta – Caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau yang dikenal Dewi Tanjung melaporkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait ujaran People Power ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5). Dewi menuding Amien melakukan makar dengan menyerukan people power.

“Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)” kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Dewi mengatakan seruan people power itu dilontarkan Amien pada 31 Maret 2019. Saat itu, Amien, menyatakan pihaknya tidak bakal melapor ke Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti kecurangan Pemilu 2019. Ia menyatakan akan melakukan people power.

Namun, dalam laporan dengan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum terdapat sedikit kesalahan. Hal itu diakui oleh Dewi.

Di laporan itu, ia menyebut pernyataan Amien pada 1 Maret 2019, yang seharusnya 31 Maret 2019. Ia menyatakan akan datang kembali ke Polda Metro Jaya untuk memperbaiki laporan.

Dilansir dari CNN Indonesia.com, dalam pelaporan itu, tertulis terlapor adalah Amien Rais dan kawan-kawan. Kalimat ‘Kawan-kawan’ yang dimaksud itu adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.

Ia pun membawa barang bukti berupa sekeping CD yang berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Dewi Tanjung juga sempat melaporkan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang masyarakat dengan terkait dengan seruannya tentang people power.

Dewi mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Eggi tersebut. Karenanya ia melaporkan Eggi dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas UU ITE. Saat ini, Eggi sudah berstatus tersangka dugaan makar.

Exit mobile version