beritaenam.com, Pasaman Barat – Polisi meningkatkan status penanganan kasus caleg PKS diduga cabuli anak kandung ke tahap penyidikan. Caleg berinisial AH juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, pengakuan korban dan hasil visum. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Pasaman Barat, Sumbar, AKBP Iman Pribadi Santoso, Kamis (14/3/2019).
Caleg AH belum diperiska terkait dugaan pencabulan anak kandungnya. Diduga AH sudah meninggalkan wilayah Sumbar.
“Kita masukkan dalam DPO karena diketahui telah kabur meninggalkan Sumatera Barat,” jelas Iman.
Caleg PKS untuk DPRD Pasaman Barat itu sebelumnya dilaporkan pada 7 Maret. AH dilaporkan atas dugaan mencabuli anaknya sejak beberapa tahun lalu.
Sebelumnya DPD PKS Pasaman Barat menyatakan AH bukan caleg dari kader internal, melainkan eksternal.
“Beliau adalah tokoh masyarakat. Dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai caleg. Yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian, seperti dikutip dari detik.com
Fajri menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan polisi untuk mencari tahu keberadaan AH agar bisa menjelaskan tuduhan lewat pelaporan ke polisi tersebut.