Beritaenam.com — “Skema yang dijalankan sepihak,” tegas para nasabah Polis PIK dan K-LITA Kresna Life dengan kesal. Mereka pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap terkait aduan para nasabah menyoal permasalahan dengan Kresna Life.
Nasabah Keberatan karena skema penyelesaian pembayaran tunggakan polis yang dipaparkan sangat jelas.
Intinya, semakin besar nilai investasi dari nasabah maka semakin lama pengembaliannya.
“Skemanya kurang pro nasabah, nasabah merasa dirugikan. Ibaratnya kita menunggu 3-5 tahun, tanpa bunga sama sekali, kan rugi. Nasabah yang lain pun sama tanggapannya, semua protes karena skema merugikan nasabah,” kata mereka menanggapi usaha manajemen Kresna Life Menyampaikan Usaha Terbaik.
Gagal Bayar Asuransi Kresna
Nasabah Kresna Life, yang sebut saja bernama Santy Santoso mengaku memiliki polis senilai Rp 3,25 Miliar. Curiga terkait kondisi perusahaan Kresna Life, yang meminta kepada nasabah yang jatuh tempo untuk melakukan rollover dan pada bulan Mei 2020, manfaat asuransi disetop secara sepihak.
Kemudian ramai diberita, sebanyak 60 nasabah mengambil inisiatif menyambangi Kantor Kresna Life di bilangan SCBD, Senayan, Jakarta.
Para nasabah itu mencatat, perusahaan melakukan penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sejak Februari 2020. Selain tak bisa melakukan klaim, nasabah asuransi ini tak lagi mendapatkan manfaat investasi dari asuransitersebut sejak Mei 2020.
Buntut Korupsi PT Asuransi Jiwasraya?
Kejaksaan di Februari 2020 lalu, melakukan pemblokiran terhadap berbagai rekening yang dipandang bermasalah.
Sita aset Rp 18,4 Triliun di Skandal Jiwasraya. Dalam perkara korupsi, penuntut umum sudah mem-blokir sekitar 800 rekening dari 137 perusahaan yang diduga terkait dengan megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Data yang ada, terkait dengan megaskandal Jiwasraya dalam proses analisis semua informasi. Bagi pemeriksa masih data collecting. Setiap lembaga yang terkait dalam setiap kasus Jiwasraya diperiksa.
Hingga kemudian, di Maret 2020, mulailah isu gagal bayar di pelbagai asuransi tak hanya untuk nasabah Jiwasraya. Rumors-nya pun macam-macam.
Sejumlah korban asuransi gagal bayar, yakni Bumiputera, WanaArtha, dan Kresna Life, korban penolakan pencairan polis Pan Pasific, dan korban reksadana Minna Padi mengadu ke media dan wakil rakyat. Jadi ramai situasinya, kemudian berimbas isu krisis diawali dari gagal bayar perusahaan asuransi.
Gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah, mengemuka dari kasus Jiwasraya hingga PT Bumi Asih Jaya dan PT Asuransi Jiwa Bakrie Life. Pada Februari 2020, kasus gagal bayar Kresna Life mencuat.
Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kena Klaim Bayar Polis Rp 6,4 triliun
Untuk menjaga arus kas, perusahaan tak bagi-bagi saham. Kresna Life memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta diundur.
Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19.
“Crazy Rich” dari Surabaya bergerak. Nasabah Kresna Sekuritas mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran tak bisa mencairkan modal investasinya senilai Rp 75 miliar sejak Maret 2020.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Gugatan Perdata No.:375/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan No.:377/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Para nasabah Kresna Life telah mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk minta mediasi dengan manajemen perusahaan. Lantaran nasabah merasa sulit melakukan komunikasi dengan pihak manajemen.
Kunjungan itu berlangsung selama tiga hari. Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut
Kresna disebut-sebut sebagai perusahaan yang terlibat “penipuan” dan kantor-nya dijaga preman.
Dimana, pada 10 Agustus 2020, nasabah kembali mendatangi kantor Asuransi Kresna Life dan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Para pemegang polis Asuransi Kresna Life ini mendesak OJK agar tidak tinggal diam dan mau membantu para polis menyelesaikan persoalan dengan pihak perusahaan Asuransi Krena Life, yang tidak mau menyelesaikan klaim mereka.
“OJK adalah lembaga pengawas keuangan, kami yakin OJK tahu kemana dan dipakai untuk apa uang kami di Asuransi Kresna Life, sehingga pihak Asuransi Kresna Life gagal bayar atas klaim yang kami ajukan,” ujar Ratna, koordinator polis Asuransi Kresna Life.
OJK kemudian menyelidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di Grup Kresna. Ditengarai gagal bayar polis Rp 6,4 triliun.
OJK mengaku telah memfasilitasi mediasi antara manajemen dengan para nasabah. Selain itu, meminta manajemen juga menyampaikan rencana penyelesaian klaim.
baca juga: Gagal Bayar Berbuntut Sistemik